Oleh: Joanny .F.M.Pesulima

Freddy B Waas sangat bersemangat saat menceritakan sejarah Negeri Hutumuri di Kota Ambon, termasuk pentingnya Undang-Undang Masyarakat Adat.

Negeri Hutumuri adalah negeri adat atau komunitas Masyarakat Adat, yang kedudukannya sama dengan desa. Secara Petuanan atau daerah kekuasaan, negeri Hutumuri memiliki wilayah yang sangat luas. Negeri ini berbatas dengan negeri Rutong hingga jembatan Gurita di Halong.

Freddy yang kini menjabat sebagai Raja Negeri Hutumuri atau setara dengan Kepala Desa, menyatakan bahwa Negeri Hutumuri sangat luas. Mereka sangat menjaga hutan adat. Dikatakannya, hutan adat yang ada di Negeri Hutumuri menjadi bagian dari paru-paru Kota Ambon. Karena kegigihannya menjaga kelestarian hutan, Freddy mengaku di tahun 2021,  Negeri Hutumuri telah mendapat surat Sertifikat Hutan Lindung Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sertifikat itu berlaku selama 30 tahun dan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Hanya dua negeri di Kota Ambon yang mendapat sertifikat Hutan Lindung Adat yaitu  Hutumuri dan Hukurila,” sebutnya.

Freddy menyatakan hutan adat di Negeri Hutumuri harus tetap lestari. Ia khawatir dengan nasib hutan adat di negeri Hutumuri karena sudah banyak investor yang masuk ingin merusak kelestariannya. Karenanya, Freddy berharap pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat untuk melindungi hutan adat mereka.

“Kami minta pemerintah segerah mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi negeri ini dari keserakahan para investor yang ingin merusak kelestarian hutan adat kami,” katanya.

Freddy mengisahkan setahun sebelum dirinya dilantik menjadi Raja atau Kepala Desa, pada tahun 2019, ada perumusan tentang Undang-Undang Masyarakat Adat di Kota Ambon. Semua negeri adat di Kota Ambon ikut terlibat dalam musyawarah tersebut.

Freddy menyatakan hal ini menandakan bahwa UU Masyarakat Adat ini sangat penting, terkhusus bagi Maluku. Apalagi kalau isinya tentang Sasi atau kearifan lokal di Maluku. Dikatakannya, kita perlu menjaga kelestarian negeri-negeri adat di Maluku.

“Kami sangat membutuhkan Undang-Undang Masyarakat Adat untuk melindungi negeri-negeri adat di Maluku. Pemerintah harus memperhatikan ini,” tandasnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku, Lenny Patty sependapat bahwa negeri-negeri adat di Maluku harus dilindungi dengan undang-undang. Untuk itu, katanya, AMAN terus berjuang agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang.

Lenny menyatakan khawatir jika RUU Masyarakat Adat tidak segera disahkan maka banyak Petuanan Adat atau daerah kekuasaan adat menjadi milik negara yang siap dieksploitasi. Ia mencontohkan beberapa negeri (desa) di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku.

Dulu, sebutnya, Masyarakat Adat di beberapa negeri Taniwel awalnya menolak tambang. Namun, setelah dilakukan pemilihan Raja atau Kepala Desa dan sudah ada Raja definitif, sekarang tambang sudah mulai beroperasi. Wilayah adat dianggap menjadi milik Negara,” katanya.

Lenny menerangkan teman-teman AMAN di Seram Bagian Barat telah berjuang untuk mengembalikan negeri adat ini. Diakuinya, perjuangan ini agak berat karena banyak kepentingan  di  Seram Bagian Barat.  

Contohnya di Seram Bagian Barat, sudah ada penomoran Perda Negeri Adat, tapi belum disahkan. Semuanya masih bayang-bayang. 

Lenny menyebut di Musda Pengurus Daerah Saka Mese Nusa kemarin, salah satu rekomendasi yang dikeluarkan meminta pemerintah kabupaten mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang sudah ditetapkan sebagai Negeri Adat.

Lenny menambahkan hanya beberapa SK yang telah diterbitkan untuk negeri adat, misalnya di Kota Ambon sudah ada SK Negeri Adat dan Perda. Sementara, di banyak daerah lainnya belum terbit SK untuk negeri adat ini.

“Masyarakat Adat butuh SK pengakuan Masyarakat Adat dari kepala daerah untuk membentengi wilayah adat, di mana mereka benar-benar mendapatkan legalitas oleh negara bahwa mereka adalah Negeri Adat,” ungkapnya.

Lenny menyebut di Kabupaten Aru, sudah ada Perda Masyarakat Adat Jargaria. Tahun 2022,  Perda untuk Maluku Tengah juga sudah ada dan sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Di Maluku Tengah, ada enam rumpun dan diminta harus detail.

Tokoh Perempuan Adat, Reny Nendissa saat diminta komentarnya disela-sela kegiatan Badar Klasis Ambon Timur, di Halong Baru, menyatakan RUU Masyarakat Adat itu penting. Dengan adanya Undang-Undang Masyarakat Adat secara konstitusional, perlindungan pemerintah atau negara terhadap Masyarakat Adat sudah sangat jelas.

“Persoalannya adalah good will atau keinginan baik dari pemerintah, mau tidak  merealisasikannya,” ujar Reny.

Ia menjelaskan mengapa Sasi, Badati dan kearifan lokal lainnya di Maluku butuh regulasi sebagai dasar hukum, sebagai aturan bertindak, sehingga Masyarakat Adat itu dilindungi secara hukum. Secara regulasi, kata Reny, mestinya ini sudah harus ditindaklanjuti karena secara konstitusional itu sudah ada.

Menurutnya, untuk saat ini eksistensi Undang-Undang Masyarakat Adat sudah pasti merupakan sebuah urgensitas, karena terlihat cukup banyak konflik yang terjadi dengan Masyarakat Adat, dan sayangnya dalam konflik tersebut posisi Masyarakat Adat sangat lemah karena hampir tidak bisa dilindungi.

“Konflik yang menerpa Masyarakat Adat ini bisa diakhiri, jika pemerintah segera mensahkan RUU Masyarakat Adat,” tandasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Maluku

Writer : Joanny F. M. Pesulima | Maluku
Tag : SahkanRUUMasyarakatAdat Maluku Negeri Hutumuri