Siaran Pers AMAN: Konflik lahan dengan PT. TPL, 21 anggota komunitas adat Pandumaan & Sipituhuta ditangkap
09 April 2015 Berita Patricia Miranda WattimenaJakarta, 26 Februari 2013,- Konflik lahan kembali terjadi di atas wilayah komunitas adat Pandumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbahas, Provinsi Sumatera Utara (25/2). Konflik ini berawal dari kembali beraktifitasnya PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang melakukan penanaman eucalyptus pada wilayah Hutan Kemenyan daerah Dolok Ginjang. Konflik tersebut mengakibatkan ditangkapnya 16 warga oleh pihak Kepolisian Sektor Humbang Hasundutan. Penangkapan terjadi setelah masyarakat setempat melakukan perlawanan terhadap PT. TPL. Sangat disesalkan, aparat keamanan terkesan melindungi dan berpihak kepada perusahaan. Konflik yang terjadi di wilayah adat Pandumaan dan Sipituhuta memang bukankasus baru. Perlawanan telah dilakukan oleh komunitas adat setempat sejak tahun 2009, setelah perusahaan mulai pertama kali memasuki wilayah adat mereka. Warga tidak menghendaki keberadaan perusahaan serta menentang keras proses perampasan tanah adat yang dilakukan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyesalkan kekerasan yangdilakukan oleh aparat keamanan serta tindakan-tindakan PT. TPL yang tidak menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta. Hutan kemenyan tidak hanya bernilai ekonomis tetapi juga merupakan harga diri dan titipan leluhur yang menjadi salah satu identitas serta sumber penghidupan masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta. PT. TPL harus menghargai hak-hak masyarakat setempat. Dini hari tadi sekitar 12.20 WIB (26/2), sekitar 7 truk aparat keamanan memaksa masuk wilayah Pandumaan dan Sipituhuta, serta melakukan penyisiran dan penangkapan warga. Sampai berita ini di publikasi, ketegangan masih terus berlangsung. Warga Pandumaan dan Sipituhuta terus berjaga-jaga di kampung dengan didampingi oleh AMAN Wilayah Taho Batak dan KSPPM. AMAN mendesak pihak kepolisian Resor Humbang Hasundutan untuk segera membebaskan 21 warga komunitas adat Pandumaan dan Sipituhuta yang ditahan serta mencegah terjadinya kekerasan dan mengutamakan cara-cara damai dalam menyelesaikan konflik. Patricia Miranda Wattimena Staf Urusan HAM dan Hubungan Internasional Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara patricia@aman.or.id - 0852 4375 3674