Oleh : Sepriandi dan Budi Harianca Noeh

Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Region Sumatra terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat ke komunitas adat untuk memastikan terwujudnya keadilan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat.

Ketua AMAN Bengkulu Deftri Haryanto menyatakan AMAN hadir di negeri ini untuk menjawab persoalan fundamental yang dihadapi Masyarakat Adat, terutama yang terkait dengan wilayah adat. Dikatakannya, salah satu upaya yang dilakukan AMAN untuk menjawab persoalan Masyarakat Adat tersebut adalah mendorong lahirnya peraturan daerah (perda). Deftri menyebut AMAN sudah sejak lama mendorong lahirnya Perda Masyarakat Adat di seluruh wilayah Indonesia. Hasilnya, kata Deftri, di beberapa wilayah adat kini telah memiliki Perda Masyarakat Adat.

Di Bengkulu misalnya, terbit Perda No.3 tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma. Deftri berharap kehadiran Perda Masyarakat Adat ini dapat memberikan dampak positif pada Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma.

"Kita berharap Perda ini bisa menjawab persoalan Masyarakat Adat di wilayah adat Tana Serawai," kata Deftri saat menjadi narasumber di acara sosialisasi panitia Masyarakat Adat dengan tema "Mempercepat Penetapan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma" pada Rabu, 20 September 2023.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti peserta dari komunitas adat di wilayah AMAN Tana Serawai ini menghadirkan sejumlah narasumber dari pengurus AMAN, akademisi dan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Seluma. Sosialisasi dilakukan oleh Pengurus Wilayah AMAN Bengkulu dan Pengurus Daerah AMAN Tana Serawai di Kabupaten Seluma.

Ketua PD AMAN Tana Serawai Hertoni menyatakan tujuan digelarnya kegiatan sosialisasi ini agar komunitas Masyarakat Adat dapat memahami tahapan pelaksanaan penetapan wilayah adat. Kemudian, mereka tahu apa itu Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting karena komunitas adat memiliki sejarah tentang wilayah adatnya masing-masing. Dalam hal ini, sebut Hertoni, komunitas Masyarakat Adat harus mengetahui bahwa pemerintah yang akan menetapkan wilayah adat sesuai dengan mekanisme yang ada.

Akademisi Fahmi Arisandi yang turut hadir dalam acara ini menyampaikan bahwa proses terbentuknya Perda Nomor 3 Tahun 2022 lebih kurang satu tahun. Perda terbentuk setelah berkomunikasi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah.

Ia menerangkan sebelumnya, Kabupaten Seluma telah mengeluarkan Perda No.4 Tahun 2014 tentang pemberlakuan kompilasi hukum adat di Kabupaten Seluma. Namun, Perda tersebut harus diperkuat dengan Perda Nomor 3 Tahun 2022.

"Ketika Perda sudah disahkan, dia menjadi milik seluruh Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma. Itu kata kuncinya," kata Fahmi.

AMAN Region Sumatera Gelar Sosialisasi Perda Masyarakat Adat

Konferensi Tenurial Region Sumatera
Di Sumatera Utara, pengurus AMAN bersama sejumlah lembaga seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan lainnya mengikuti kegiatan Pra-Konferensi Tenurial Nasional yang mengusung tema "Mewujudkan Keadilan Sosial Ekologis Melalui Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam".

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 21 September 2023 ini berlangsung secara offline dan online. Untuk kegiatan offline dilaksanakan di Hotel Raz Residence OYO Jalan Kemuning Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan. Sementara, untuk online dilakukan melalui aplikasi zoom meeting.

Kegiatan ini mengarah ke diskusi kelompok, di mana hasil dari diskusi ini harapannya dapat menyelesaikan darurat yang terjadi di Sumatera.

Tokoh Masyarakat Adat, Abdon Nababan yang juga Sekretaris Jenderal AMAN dua periode 2007 -2017 menyebut terdapat tiga darurat yang sedang dihadapi oleh masyarakat kita saat ini yaitu darurat agraria, darurat ekologi, dan darurat Hak Asasi Manusia (HAM).

Abdon mengatakan reforma agraria diharapkan bisa menjadi jalan keluar untuk menangani dan menyelesaikan ketiga darurat yang kita hadapi tersebut. Menurutnya, reforma agraria ini sangat penting untuk diterapkan guna mempercepat penanganan darurat agraria, ekologi dan Hak Asasi Manusia.

“Pertanyaannya sudah sejauh mana penerapan reforma agraria tersebut, ini nanti ada hubungannya bisa atau tidak kita menyelesaikan darurat tadi,” kata Abdon Nababan yang juga calon DPD RI Sumatera Utara.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Bengkulu dan Sumatera Utara

 

 

Writer : Sepriandi dan Budi Harianca Noeh | Bengkulu dan Sumatera Utara
Tag : AMAN Region Sumatera Gelar Sosialisasi Perda Masyarakat Adat