Bogor 27 April 2013. “Gerakan AMAN sebenarnya masih muda, baru sekitar 14 tahun. Namun di beberapa tempat gerakan masyarakat adat sudah puluhan tahun berjuang, contohnya di BPRPI yang usianya sudah 60 tahun ”. Secara umum gerakan yang sudah lama itu masih bersifat perjuangan dengan kekuatan fisik. Pengakuan keberadaan wilayah adat oleh pemerintah sebenarnya antara ada dan tiada. Pemerintah tahu wilayah adat itu ada, namun tak mau untuk mengakuinya. Pengakuan terhadap masyarakat adat sebenarnya sudah ada sejak Indonesia merdeka, namun sampai 67 tahun sesudahnya tidak ada bentuk pengakuan yang mutlak. Pengakuan itupun dilakukan dengan bersyarat ; 1). Sepanjang masih ada dan 2). Tergantung perkembangan zaman. Niat dari pemerintah ini sebenarnya agar suatu saat masyarakat adat tak ada lagi. Inilah yang menjadi tantangan masyarakat adat saat ini. 67 tahun tahun Indonesia merdeka namun belum ada UU tentang pengakuan masyarakat adat. Karena diperlakukan seperti itu, maka muncul pula tantangan didalam masyarakat adat. Mereka berada dalam situasi bimbang tentang keberadaannya. Selanjutnya, apa yang masih bisa dilihat dari keberadaan masyarakat adat? yaitu wilayah adat dan tanah adat. Pertarungan yang harusnya terjadi di masyarakat adat adalah pertarungan menjaga dan mengembalikan wilayah adatnya. Pikiran-pikiran yang muncul dari kalangan elit politik adalah kalau wilayah atau masyarakat adat diakui, di mana lagi pemerintah akan berikan ijin-ijin bagi perusahaan? karena sumber daya alam itu hanya ada di wilayah-wilayah adat. Pemerintah memang pernah membentuk lembaga-lembaga adat, namun pemerintah tidak akan pernah tulus dalam mengurus wilayah-wilayah adat. Pemetaan wilayah adat sebenarnya telah ada sebelum AMAN ada, seperti yang dilakukan oleh Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif. Namun yang menjadi kendala di JKPP adalah, orang-orang yang bekerja di JKPP tidak berhubungan langsung dengan wilayah adat yang dipetakan, dan juga masih sangat bergantung dengan founding. Setelah AMAN terbentuk dan berdasarkan hasil Kongre ke-III diputuskan agar mempercepat proses pemetaan wilayah adat. AMAN juga pernah membentuk P3RWA yang merupakan mandat dari Kongres III dan kemudian menghasilkan UKP3. Untuk itu disetiap PW dan PD harus dibentuk UKP3. Pergerakan pemetaan oleh JKPP mau tidak mau harus mengikuti perkembangan jaman. Untuk itu JKPP sendiri telah merestrukturisasi strukturnya; yaitu dengan membentuk SLPP yang diharapkan akan saling bersinergi dengan UKP3. Rencana AMAN dalam 10 tahun ini ditargetkan akan memetakan 40 juta Ha wilayah adat, yang kemudian akan dilanjutkan dengan melakukan community economy plan pada setiap komunitas. Jadi bukan hanya reclaim wilayah, tapi juga reclaim sistem yang telah ada. Jadi, fungsi UKP3 sangat menentukan, ujung tombak dari reclaim serta penentu dari modeling sistem yang akan dibangun. Wilayah-wilayah yang telah terpetakan akan dipersiapkan menyambut pengesahan RUU PPHMA dan Judicial Review UU No 41. Untuk itu UKP3 akan sangat menentukan dan merupakan ujung tombak dari persiapan ini.*****