Oleh : Sepriandi

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan suara Masyarakat Adat menjelang perhelatan politik Pemilihan Umum (Pemilu)  tahun 2024 masih terabaikan. Padahal sejak tahun 2009, AMAN terus ikut berpartisipasi dalam mengawal dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

“Suara Masyarakat Adat untuk ikut menentukan arah kebijakan pemerintah ini masih saja terabaikan. Padahal ada 20 juta lebih Masyarakat Adat di Indonesia, yang sangat menentukan arah kebijakan,” kata Rukka dalam acara Talkshow Ruang Publik KBR pada Rabu, 1 November 2023.

Talkshow yang mengusung  tema : Mendengarkan Suara Masyarakat Adat di Pemilu 2024 tersebut juga turut menghadirkan pembicara dari Peneliti Hukum The Indonesian Institute (TII) Christina Clarissa Intania dan Ketua PD Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Toraya Aldio.

Rukka mengatakan sebagian Masyarakat Adat di Indonesia berkampung dan bermukim di kawasan hutan. Pelayanan publik dari sisi administrasi pemerintah masih menjadi kendala.

Ia mencontohkan di tahun 2013, ada satu kampung yang bernama Banding Agung di Kabupaten Kaur, Propinsi Bengkulu yang Masyarakat Adat-nya tinggal di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Pemerintah kemudian membubarkan Masyarakat Adat yang berada di kampung itu karena tinggal di kawasan TNBBS. Sehingga secara administrasi, mereka tidak dapat menggunakan hak suara politiknya.

"Padahal, masih ada bukti mereka melaksanakan Pemilu 2009," ungkap Rukka.

Dikatakannya, Masyarakat Adat merupakan bagian dari Indonesia yang memiliki hak-hak konstitusional. Hak untuk ikut menentukan arah kebijakan pemerintah yang merupakan Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Menurut Rukka, Masyarakat Adat berhak menentukan arah kebijakan pemerintahan Republik Indonesia. Karena itu, sebut Rukka, AMAN mendorong kadernya untuk ikut menjadi kontestan dalam perhelatan politik Pemilu 2024 mendatang, mulai dari tingkat Kabupaten, Propinsi maupun Pusat.

"Kita mendorong agar Masyarakat Adat bukan hanya ramai-ramai ikut mencoblos di Pemilu, tapi ikut juga dalam menentukan arah kebijakan yang mendukung gerakan Masyarakat Adat," tegasnya.  

Rukka menerangkan AMAN sejak tahun 2019 sudah bersepakat dengan seluruh Masyarakat Adat melalui musyawarah di kampung-kampung bahwa AMAN akan mengutus perwakilan Masyarakat Adat untuk ikut dalam kontestan politik.

“Saat ini, AMAN memiliki 35 utusan Masyarakat Adat di seluruh Indonesia yang ikut kontestasi politik di Pemilu 2024 agar kemudian dapat menentukan arah kebijakan pemerintah,” paparnya sembari menambahkan utusan ini ada di DPRD Kabupaten/Kota, Propinsi, DPD dan DPR RI.

Belum Ada Dukungan AMAN Untuk Pilpres

Rukka menegaskan bahwa saat ini AMAN belum menentukan arah dukungan pada Pemilihan Presiden 2024. Namun, AMAN telah menyampaikan tuntutan Masyarakat Adat kepada tiga pasangan calon Presiden .

“Hingga saat ini belum ada jawaban terkait tuntutan Masyarakat Adat tersebut,” ujarnya.

Rukka menyatakan pihaknya akan melihat respon dari tiga pasangan calon Presiden tersebut. Seperti apa mereka akan memposisikan Masyarakat Adat di negeri ini serta bagaimana jawaban mereka terkait tuntutan yang disampaikan oleh Masyarakat Adat.

Dukung Masyarakat Adat Jadi Kontestan Pemilu

Peneliti Hukum The Indonesian Institut, Cristina Clarissa Intania mengatakan dirinya sangat setuju atas gerakan AMAN yang mengutus perwakilan Masyarakat Adat menjadi kontestan politik di Pemilu 2024. Dengan demikian, Masyarakat Adat tidak hanya berpartisipasi mencoblos saja, namun juga ikut menentukan arah kebijakan pemerintah ke depan.

"Saya sangat setuju dengan perwakilan Masyarakat Adat yang ikut kontestan politik di Pemilu 2024. Ini penting agar ke depan suara Masyarakat Adat dalam menentukan arah kebijakan pemerintah dapat lebih cepat didengar,” kata Christina.

Ia mengakui persoalan administrasi kependudukan seperti KTP elektronik bukan hanya menjadi permasalahan  Masyarakat Adat di Pemilu, namun juga menjadi permasalahan bagi  masyarakat Indonesia secara umum.

Oleh sebab itu, kata Christina, dalam hal ini pemerintah harus lebih mengedepankan pelayanan publik yang ekstra agar hak suara politik di Indonesia tidak hanya menjadi milik masyarakat di perkotaan saja. Namun juga masyarakat yang tinggal di kampung dan di dekat kawasan hutan.

“Ini harus jadi catatan bagi pemerintah, terutama pelaksana Pemilu,” katanya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Bengkulu

 

Writer : Sepriandi | Bengkulu
Tag : Pemilu 2024 Suara Politik Masyarakat Adat