Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Merevitalisasi Lembaga Adat Sangalla’
27 November 2023 Berita Antonius Manan Banten Sari AlloOleh Antonius Manan Banten Sari Allo
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sukses merevitalisasi lembaga adat Sangalla' yang ada di 24 Sereala’ Penanian (wilayah adat)
Kegiatan revitalisasi yang bertujuan untuk tetap mempertahankan keberagaman budaya yang dimiliki Indonesia ini dihadiri sejumlah Camat Sangalla’ serta Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya Romba' Marannu Sombolinggi'
Kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini dirangkai dengan pemilihan Ketua Masyarakat Adat Sangalla’ yaitu Nura Massora Salusu.
Dalam sambutannya, Nura menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya untuk memimpin Masyarakat Adat Sangalla’. Ia mengapresiasi kegiatan ini karena secara langsung menghidupkan nilai nilai kearifan lokal yang ada di lingkungan Masyarakat Adat Sangalla’.
Menurutnya, lembaga adat Sangalla’ perlu diaktifkan untuk membuka kesadaran pemuda adat akan pentingnya melestarikan akar budaya bangsa.
“Kita akan berdayakan pemuda adat untuk mengaktifkan lembaga yang baru direvitalisasi ini,” kata Nura.
Ketua PHD AMAN Toraya, Romba' Marannu Sombolinggi' menyambut baik adanya revitalisasi lembaga adat Sangalla’ di Tana Toraja. Romba mengatakan revitalisasi ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Toraya terhadap percepatan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Toraja. Romba menerangkan kegiatan revitalisasi lembaga adat merupakan penyegaran bagi Masyarakat Adat agar dapat berperan aktif dan berdaulat dalam adat.
“Melalui revitalisasi ini, kita ingin lembaga adat di setiap wilayah dapat berperan aktif membina, menata serta menghidupkan tatanan adat yang sudah berjalan sejak dahulu,” kata Romba disela kegiatan revitalisasi lembaga adat Sangalla’ di kantor Camat Sangalla pada 16 November 2023.
Selanjutnya, Romba berharap revitalisasi ini juga dapat mendorong percepatan peraturan pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat Toraja sehingga dapat berdaulat, khususnya di 24 Sereala’ Penanian (Wilayah Adat) Sangalla'.
Sangalla' terdiri dari 24 wilayah adat yaitu Balik Bokko,Bebo', Boto', Lampio, Tongko, Sarapung, Tumanete, Kambisa Aa' Petarian, Sibunuan, Leatung, Mila', Raru, Wala, Suaya, Katangka, Kalaa', Kalintua', Bena', Karassik, Tokesan, Batualu, Simbuang, Pakala Tando- Tando, Uluway. Wilayah adat Sangalla’ ini dikenal dengan Basse Tangngana.
Pemerintahan adat tertingginya disebut Tongkonan Layuk Kaero yang berarti pusat kekuasaan pemerintahan di Sangalla’. Pemimpin diberi gelar Palodang.
Tongkonan Layuk Kaero dibantu oleh Dewan Adat meliputi: Tanduk Tata' atau Dewan Urusan Pemerintahan dan Kehakiman, Pangngala' Tamban atau Dewan Urusan Perekonomian dan Perbekalan, Pa'palumbangan atau Dewan urusan Bidang Keagamaan dan terakhir Londong Kila' atau Dewan urusan Pertahanan dan Keamanan.
Selain dibantu Dewan Adat, sistem pemerintahan Tongkonan Layuk Karo juga dibantu 4 pimpinan angkatan perang yang disebut Limbu A'pa'na yang masing masing bergelar Bulian Massa'bu, Palasa Makati', Rinding Daun Induk, Guali Bassi.
Andarias Suba selaku penasehat Lembaga Adat Sangalla' menyatakan tatanan adat yang sudah berjalan selama ini merupakan warisan yang harus dijaga dan dilestarikan. Adat budaya Toraja seharusnya menjadi filter terhadap budaya asing yang marak di Toraja.
"Seyogyanya kita harus tetap menjaga dan melestarikan adat dan budaya kita dari ancaman erosi budaya asing. Filternya adat budaya kita,” kata Andarias.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Tana Toraja, Sulawesi Selatan