Oleh : Risnan Ambarita

Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak menggelar pelatihan legislasi ditengah maraknya konflik perampasan wilayah adat yang tak kunjung selesai di  Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada 14-15 Desember 2023.

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pengurus dan kader terkait perlindungan Masyarakat Adat di Tano Batak.

Di acara pelatihan ini, para peserta dari perwakilan komunitas adat dipersilahkan untuk menceritakan konflik yang terjadi di wilayah adat masing masing.

Hitman Ambarita dari perwakilan komunitas adat Sihaporas menceritakan perjuangan mereka melawan perampasan tanah adat oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sihaporas, Kabupaten Simalungun sejak tahun 1998. Hampir 25 tahun berkonflik, namun hingga kini  belum ada penyelesaian dari pemerintah.

Begitupun, aku Hitman, mereka akan tetap mempertahankan tanah adat yang telah diwariskan leluhur demi keberlangsungan masa depan Masyarakat Adat di Tano Batak.

“Kami akan tetap mempertahankan warisan leluhur, sampai kapan pun. Nyawa ini taruhannya,” kata Hitman.

Tetua adat komunitas Sitahuis dari Tapanauli Tengah, Pardmuan Hutagalung juga menceritakan konflik yang terjadi di komunitas adat mereka. Pardmuan menyatakan mereka terkejut saat pemerintah membuat tapal batas di wilayah adat hingga mengklaim wilayah tersebut sebagai kawasan hutan negara. Sementara, Masyarakat Adat Sitahuis sama sekali tidak mengetahuinya.

“Kami tetap bersemangat untuk memperjuangkan wilayah adat yang diklaim pemerintah sebegai kawasan hutan negara tersebut.  Wilayah adat yang diklaim itu merupakan warisan leluhur yang harus kami pertahankan untuk anak cucu kami mendatang,” tegasnya.

Ketua PH AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran menyatakan bersyukur atas pelaksanaan pelatihan legislasi ini. Ia berharap semoga pelatihan ini membawa semangat baru dalam membangun kekompakan antar komunitas adat di Tano Batak, terutama dalam memperjuangkan warisan leluhur yang dirampas.

Jhontoni memaparkan sejarah perjuangan Masyarakat Adat di Tano Batak selama ini memiliki konflik yang hampir sama. Masyarakat Adat di Tano Batak telah hidup selama beberapa generasi di wilayah adat mereka. Namun, dirampas begitu saja oleh korporasi.

Dalam hal ini, kata Jhontoni, pemerintah harus bertindak tegas terhadap korporasi yang telah merampas wilayah Masyarakat Adat di Tano Batak.

“Kita perlu ketegasan dari pemerintah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Adat,” ujarnya.

Akademisi Janpatar Simamora dari Universitas HKBP Nomensen, salah seorang panelis di acara pelatihan legislasi menjelaskan bahwa Masyarakat Adat memiliki sejarah dan warisan leluhur secara turun temurun. Warisan leluhur ini berdasarkan hukum adat yang berlaku di setiap komunitas adat.

Janpatar mengatakan pada saat ini kita sedang berusaha untuk turut serta melegalisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di sejumlah daerah terkait perlindungan Masyarakat Adat. Diakuinya, hal ini menjadi kontroversi karena pada umumnya di pihak  pemerintah menganggap kita tidak boleh mendahului rancangan undang undang karena itu  nanti yang menjadi dasar hukum. Maka dari itu, harus ditunggu pemerintah mensahkan undang-undang Peraturan Daerah.

Menurut Janpatar,  pembentukan sebuah peraturan daerah tidak mesti ada undang-undang sebagai payung hukum, kecuali sama sekali tidak diatur di dalam UUD 1945. Oleh karena itu, dalam rangka  untuk mencegah konflik ke depan, perlu didorong pembentukan Perda sebagai kebutuhan di wilayah adat.

Pemkab Tapanuli Utara dukung pembentukan Perda

Menanggapi hal ini, Welly Simanjuntak selaku Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanauli Utara menyatakan proses pembentukan Perda itu sangat membutukan waktu yang cukup lama. Ia mencontohkan seperti pembentukan Peraturan Daerah Masyarakat Adat di Kabupaten Tapanauli Utara.

Namun demikian, Welly menyatakan dukungannya atas pembentukan Perda ini karena dengan demikian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bisa bekerjasama dengan Masyarakat Adat.

“Pemerintah Kabupaten Tapanauli Utara siap untuk membantu pembentukan Perda,” katanya.

Tommy Indriyan dari PB AMAN memaparkan Indonesia adalah negara dengan populasi Masyarakat Adat yang tinggi dengan perkiraan mencapai sekitar 40-70 juta jiwa, dimana 20 juta diantaranya adalah anggota AMAN.  Dengan dinamika situasi yang ada,  dimana Masyarakat Adat sebagai kelompok minoritas seringkali mengalami diskriminasi, stigma, kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi, definisi atas apa atau siapa itu Masyarakat Adat terkadang masih dipahami secara samar atau keliru.  Karena itu, Tommy menegaskan  pemerintah harus segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

“Ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat sangatlah berdampak besar pada situasi dan kelangsungan hidup Masyarakat Adat di negeri ini. Karenanya, sudah seharusnya pemerintah mensahkan RUU Masyarakat Adat,” tegasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Tano Batak, Sumatera Utara 

Writer : Risnan Ambarita | Tano Batak
Tag : AMAN Tano Batak Gelar Pelatihan Legislasi Maraknya Konflik Perampasan Wilayah Adat