Oleh Sepriandi dan Apriadi Gunawan

Sesi debat kedua para calon Wakil Presiden yang dilaksanakan di Jakarta Convention Centre, Minggu (21/1/2024) malam, berlangsung panas. Tiga calon Wakil Presiden saling melempar pertanyaan dan sindiran yang bertujuan menjatuhkan lawan di panggung debat. Namun, ketiganya tidak tegas soal RUU Masyarakat Adat. 

Isu Masyarakat Adat menjadi salah satu topik yang dibahas dalam debat kedua calon Wakil Presiden. Bahasan seputar kebijakan agraria dan sumber daya alam sering tanpa persetujuan Masyarakat Adat. Sejak tahun 2014, terjadi perampasan 8,5 juta hektar wilayah adat yang mengakibatkan 678 kasus kriminalisasi dan pemiskinan perempuan adat.

Bagaimana strategi pasanan calon (Presiden dan Wakil Presiden) untuk memulihkan hak-hak Masyarakat Adat ?

Pertanyaan ini mengemuka dalam debat yang berlangsung hampir 2,5 jam lebih. Pertanyaan seputar Masyarakat Adat ini ditujukan kepada calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD, yang kemudian dibahas bersama dengan para calon Wakil Presiden nomor urut 1 dan 2.

Menjawab pertanyaan yang diajukan ini, Mahfud MD menjelaskan dalam 10 tahun terakhir, berdasarkan rekapitulasi yang dibuat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), ada 2.587 kasus tanah adat. Penyebabnya, karena ada aparat tidak mau melaksanakan aturan terkait konflik agraria dan adat meski sudah ada putusan inkracht dari Mahkamah Agung.

Lalu, Mahfud mempertanyakan apa yang harus dilakukan. Ia pun menjawab sendiri pertanyaan tersebut.

“Penertiban aparat dan penegakan hukum,” tandasnya.

Dalam kaitan ini, sebutnya, strategi Ganjar-Mahfud untuk memulihkan hak-hak Masyarakat Adat adalah dengan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Mahfud juga memaparkan ada 20.000 Masyarakat Adat yang berdiam di hutan Kalimantan Timur belum memiliki Kartu Tanda Penduduk sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Alasannya, karena mereka tinggal di hutan negara yang tidak dapat diberikan administrasi kependudukan.

Kemudian, Undang-Undang Masyarakat Adat sejak 2014 itu belum dijalankan.

“Ini menjadi catatan ke depan, dan akan kami jalankan,” ujarnya.

Sementara itu, Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa ketika negara akan mengambil sebuah kebijakan, tidak boleh ada satu pun yang ditinggalkan, termasuk keterlibatan Masyarakat Adat. Sebab, Masyarakat Adat memiliki hak ulayat.

Pria yang akrab disapa Cak Imim ini lalu menyindir pemimpin negeri ini dengan ucapan, “Menghormati Masyarakat Adat itu bukan hanya memakai baju adat satu tahun sekali. Tapi, menghargai hak ulayat, hak atas tanah, hak sumber daya alam yang dapat mensejahterakan mereka”

Ia pun berjanji akan melibatkan Masyarakat Adat untuk menghindari konflik dalam pembangunan, terutama Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, menghormati Masyarakat Adat itu dengan memberikan ruang hak ulayat, budaya, spiritual, dan hak kewenangan mereka menentukan cara membangun.

Sedangkan, calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam kesempatan ini menyatakan bahwa RUU Masyarakat Adat saat ini tinggal didorong sesuai dengan asas berkeadilan, berkelanjutan dan penyempurnaan.

Gibran juga menegaskan pembangunan harus merangkul Masyarakat Adat. Ia menambahlan  bahwa kita harus perbanyak dialog dengan tokoh adat, kepala-kepala adat, tokoh masyarakat setempat.

“Jangan sampai ketika ada pembangunan masif atau Proyek Strategis Nasional, Masyarakat Adat tersingkirkan,” tegasnya.

Gibran yang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo ini menyebut ada 1,5 juta hektare hutan adat yang telah diakui oleh pemerintah. Data ini berbeda jauh dari data yang dimiliki oleh  Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, AMAN menyebut  klaim yang disampaikan Gibran tidak tepat karena baru ada sekitar 221.000 hektare yang telah ditetapkan sebagai hutan adat.

Belum Tegas Soal RUU Masyarakat Adat

Dewan AMAN Nasional (Damanas) Region Sumatera, Def Tri Hardianto menyatakan bersyukur isu Masyarakat Adat turut dibahas dalam debat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Sayangnya, kata Def Tri,  ketiga kandidat calon Wakil Presiden yang membahas isu Masyarakat Adat mengakui bahwa saat ini secara konstitusi belum ada pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat.  Itu artinya, pengesahan RUU Masyarakat Adat yang sudah satu dekade ditunggu masih belum ada solusi.  

"Ini patut disayangkan, ketiga calon Wakil Presiden tidak ada yang berani secara tegas menjamin pengesahan RUU Masyarakat Adat saat mereka nanti diberi amanah memimpin negeri ini," kata Def Tri yang juga Calon DPD RI nomor 4 Dapil Bengkulu.

Def Tri mengatakan AMAN sejak awal terus mendorong agar kebijakan pemerintah mengedepankan kepentingan Masyarakat Adat. Sehingga, siapapun pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan terpilih nantinya, harus duduk bermusyawarah mendukung kedaulatan Masyarakat Adat di negeri ini.  

"Kita berharap tidak ada lagi kriminalisasi, tidak ada lagi perampasan wilayah Adat. Tentunya, pemerintah harus mengedepankan hak-hak dan kepentingan Masyarakat Adat sesuai dengan Pancasila, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia," ungkapnya.

***

Penulis Sepriandi adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Bengkulu

Writer : Sepriandi dan Apriadi Gunawan | Bengkulu
Tag : Masyarakat Adat Debat Cawapres Debat 4