Oleh Acung

Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah lama tertunda.

AMAN Kalimantan Selatan juga mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mengabulkan gugatan AMAN yang kini sedang bersidang di pengadilan terkait permohonan pengesahan RUU Masyarakat Adat kepada Presiden dan DPR RI.

Ketua Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Selatan Rubi mengatakan RUU Masyarakat Adat merupakan salah satu janji Presiden Joko Widodo yang hingga saat ini belum kunjung ditepati. Padahal, RUU tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Adat yang seringkali menjadi korban perampasan wilayah dan kriminalisasi.

Berdasarkan data AMAN, ada sebanyak 301 kasus perampasan wilayah seluas 8,5 juta hektar dan 678 kasus kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat di seluruh Indonesia.

"Data ini sangat mengkhawatirkan Masyarakat Adat. Karena itu, kami menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, sebab ini menyangkut nasib dan hidup Masyarakat Adat,” kata Rubi dalam konferensi pers di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan pada Sabtu (2/3/2024).

Rubi menambahkan jika RUU Masyarakat Adat tidak disahkan, maka Presiden telah mengkhianati, ingkar janji, dan melakukan pembohongan publik kepada Masyarakat Adat. Menurutnya, RUU Masyarakat Adat ini bukan hanya untuk kepentingan Masyarakat Adat tetapi juga kepentingan bangsa dan negara. Mengingat banyak kasus perampasan wilayah adat bermunculan yang dikhawatirkan dapat mengganggu stabiltas keamanan.

Rubi mencontohkan di Kalimantan Selatan, ada beberapa kasus perampasan wilayah adat yang menonjol seperti PT. Filsart yang beroperasi di komunitas Masyarakat Adat Manggajaya di Desa Aing Bantai, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kemudian, wilayah adat di Kabupaten Tanah Bumbu rusak karena di tambang oleh PT Arutmin Indonesia.

"Kasus-kasus ini menunjukkan betapa rentannya Masyarakat Adat terhadap ancaman dan pelanggaran hak-haknya. Kami membutuhkan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi kami dari segala bentuk pembangunan atau investasi yang mengancam ruang hidup,” kata Rubi.

Ia menambahkan seiring banyaknya kasus perampasan wilayah adat, belum ada satu pun hutan adat yang ditetapkan di Kalimantan Selatan.

“Ini menyedihkan sekali,” imbuhnya dengan nada pilu.

Ajukan Empat Tuntutan

Kalimatan Selatan merupakan wilayah pegunungan, salah satunya pegunungan Meratus yang menjadi kebanggaan Masyarakat Adat di Kalimatan Selatan. Namun sayang, kondisi ini belum diperhatikan secara serius oleh Pemerintah. Sebaliknya, terjadi perampasan wilayah adat di mana-mana.

Terkait hal ini, Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Selatan memandang penting perlunya RUU Masyarakat Adat segera disahkan. Karena itu, AMAN Kalimantan Selatan mengajukan empat tuntutan :

1. Mendesak PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terkait permohonan pengesahan RUU Masyarakat Adat kepada Presiden dan DPR RI.

2. Mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat serta mengambil langkah kontrit untuk memulihkan hak-hak Masyarakat Adat yang selama ini diabaikan.

3. Mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten/Kota untuk melakukan percepatan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat.

4. Menghentikan segala bentuk pembangunan ataupun investasi yang mengancam ruang hidup Masyarakat Adat.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Kalimantan Selatan

Writer : Acung | Kalimantan Selatan
Tag : DPR RI Sahkan RUU Masyarakat Adat PTUN Presiden AMAN Kalimantan Selatan