Oleh : Sutomo Hurint

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga menyelenggarakan kegiatan pelatihan Fasilitator Pemetaan Partisipatif selama tujuh hari di Komunitas Adat Belobesi, Desa  Obasoma, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Pelatihan yang berlangsung pada 10-17 Maret 2024 tersebut melibatkan 17 peserta yang berasal dari komunitas AMAN Flores Bagian Barat, AMAN Flores Bagian Tengah, dan AMAN Flores Bagian Timur. Semua peserta menginap di ruma komunitas yang berada di Belobesi.

Sekalipun hujan mengguyur kampung adat Belobesi, namun peserta yang mengikuti pelatihan fasilitator untuk pemetaan partisipatif tidak surut semangatnya untuk pergi ke kantor Desa Belobesi tempat dilaksanakannya pelatihan.  Pelatihan dibuka oleh Ketua Pengurus Harian Wilayah (PHW) AMAN Nusa Bunga Maksimilianus Herson Loy.

Dalam sambutannya, Herson Loy mengatakan pelatihan dan pemetaan wilayah adat yang bersifat partisipatif ini sangat penting untuk kelangsungan Masyarakat Adat. Herson menambahkan komunitas adat yang melakukan pemetaan tidak perlu khawatir karena dasar hukumnya sangat jelas dalam beberapa aturan legal seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya di pasal 25; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 18B ayat 2; Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28I ayat 3.  

“Ini semua dasar hukum pemetaan partisipatif, jadi Masyarakat Adat tidak perlu khawatir melakukannya,” kata Herson Loy di acara Pelatihan Fasilitator Pemetaan Partisipatif di komunitas adat Belobesi, Flores Timur.

Pelatihan Fasilitator Pemetaan Partisipatif turut dihadiri langsung oleh fasilitator dari Unit Kerja Percepatan Pemetaan Partisipatif (UKP3) Pengurus Besar AMAN, Muhamad Ilham (Sapot) dan UKP3 AMAN Nusa Bunga Yohanes Gaga (Hans).

Di hari pertama, materi pelatihan membahas hal yang umum. Selanjutnya, peserta mendapat pelatihan teknis hingga praktik dengan melakukan pemetaan wilayah adat di Belobesi.

Dalam pelatihan ini, Herson lebih banyak menyoroti ihwal pendasaran Hukum dan HAM dalam pemetaan wilayah adat. Ia mengatakan HAM Masyarakat Adat itu bersifat melekat, seperti hak asal usul, hak atas tanah, hak atas pengetahuan, ritual, dan kebiasaan-kebiasaannya.

Ketua Komunitas Adat Belobesi, Lukas Lulu Wada mengatakan mereka sebagai bagian dari komunitas adat sangat berharap sekali bahwa pelatihan ini akan menambah wawasan dan pengetahuan. Karenanya, aku Lukas, mereka sangat senang ketika ada pelatihan pemetaan partisipatif seperti ini. Apalagi, diiringi langsung dengan praktik pemetaan partisipatif di wilayah adat. 

“Kami sangat senang,” ujarnya singkat.  

Sementara, Ketua Pengurus Harian Daerah (PHD) AMAN Flores Timur, Antonius Toni menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan pemetaan ini sebagai cara agar kita mengetahui wilayah adat masing-masing.  

“Jadi, melalui pelatihan ini diharapkan Masyarakat Adat bisa mengetahui cara memetakan wilayah adatnya,” katanya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat sekaligus Infokom AMAN Nusa Bunga   

 

Writer : Sutomo Hurint | Nusa Bunga
Tag : AMAN Nusa Bunga Pemetaan Partisipatif Pelatihan Fasilitator