Oleh Gamaliel M.Kaliele

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendorong Pemerintah Kabupaten dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengimplementasi Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong, Tambrauw, Maybrat dan Sorong Selatan.

Dari Empat kabupaten di wilayah Propinsi Papua Barat Daya, 3 kabupaten sudah memiliki Perda Masyarakat Adat yaitu Sorong, Tambrauw dan Sorong Selatan.

Seli Karet selaku anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan  siap mengawal proses pembuatan Perda Masyarakat Adat di Kabupaten Maybrat.  Tokoh Perempuan dari Majelis Rakyat Papua Barat Daya tersebut memastikan Perda Masyarakat Adat di Kabupaten Maybrat harus dilaksanakan dan disosialisasikan ke semua lapisan Masyarakat Adat.

Seli menyatakan Perda Masyarakat Adat merupakan langkah penting untuk melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat dan melestarikan budaya Masyarakat Adat di Papua Barat Daya Karenanya, harus diimplementasikan dengan baik dan efektif agar dapat memberikan manfaat yang nyata bagi Masyarakat Adat.

Ia pun berharap pembuatan Perda dapat mengakomodir semua kepentingan Masyarakat Adat demi menjaga tanah adat.

“Ini penting agar dapat membantu meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama untuk implementasi Perda Masyarakat Adat yang efektif dan berkelanjutan di Papua Barat Daya,” kata Seli Karet dalam acara diskusi publik “Implementasi Perda Masyarakat Adat di Papua Barat Daya”  di salah satu hotel Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada 23 April 2024.

Diskusi diselenggarakan oleh Pengurus Daerah AMAN Sorong Raya, Papua Barat Daya. Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi ini, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sorong dan MRP PBD.

Diskusi sehari ini membahas berbagai topik terkait implementasi Perda Masyarakat Adat, seperti mekanisme pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat, peran Pemerintah Daerah dalam mendukung implementasi Perda Masyarakat Adat, peningkatan kapasitas Masyarakat Adat dalam mengelola sumber daya alam,  penyelarasan Perda Masyarakat Adat dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Foto bersama. Dokumentasi AMAN

Rekomendasi

Diskusi publik menghasilkan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan implementasi Perda Masyarakat Adat di Papua Barat Daya, antara lain: penguatan sosialisasi dan edukasi tentang Perda Masyarakat Adat kepada masyarakat luas, pembentukan kelembagaan Masyarakat Adat yang kuat dan berkelanjutan, peningkatan alokasi anggaran untuk mendukung implementasi Perda Masyarakat Adat,  penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan.

Ketua PD AMAN Sorong Raya, Vecky W. Mobalen menyatakan sangat berharap rekomendasi yang dihasilkan diskusi ini dapat menjadi langkah awal untuk mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat di Papua Barat Daya.

“Kita ingin rekomendasi ini dapat dijalankan dengan baik sebagai bentuk komitmen untuk merealisasikan pembuatan Perda di Papua Barat Daya,” kata Vecky W.Mobalen di acara diskusi publik.

Ia mengakui ada berbagai tantangan dalam implementasi Perda Masyarakat Adat, salah satu tantangan utama adalah kurangnya sosialisasi dan pemahaman Masyarakat Adat terhadap Perda. Selain itu,  juga terdapat kendala dalam hal pendanaan dan sumber daya manusia untuk mendukung implementasi Perda.

Meski terkendala berbagai tantangan, sebut Vecky, mereka optimis bahwa Perda Masyarakat Adat dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat di Papua Barat Daya.

Menurut Vecky, Perda Masyarakat Adat merupakan satu keharusan, sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi negara Republik Indonesia dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18B ayat (2), Pasal 281 ayat (3), negara mengakui dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat.

“Hak Masyarakat Adat adalah Hak Asazi Manusia,” tandasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Sorong, Papua Barat Daya

Writer : Gamaliel M.Kaliele | Papua
Tag : Masyarakat Adat Papua Perda Masyarakat Adat