Potret Masyarakat Adat Humbang Hasundutan: Hidupnya Menyatu Dengan Alam
28 Mei 2024 Berita Kartini SianturiOleh Kartini Sianturi
Humbang Hasundutan merupakan salah satu wilayah di Sumatera Utara. Daerah yang masuk dalam kawasan Kaldera Toba ini dikenal dengan adat istiadatnya yang miliki beragam suku diantaranya Batak Toba, Simalungun, Karo.
Humbang Hasundutan juga miliki banyak wilayah adat. Luas wilayah adat Humbang Hasundutan sekitar 251.765,93 hektar yang terbagi dalam 10 Kecamatan yang didalamnya terdapat persawahan, perkampungan, perladangan, padang rumput dan hutan kemenyan.
Masyarakat Adat di Humbang Hasundutan hidupnya menyatu dengan lingkungan alam sekitar. Sebagian besar Masyarakat Adat di daerah pinggiran Danau Toba tersebut hidup dari bertani, berladang dan berkemenyan (dalam Bahasa Batak Marhaminjon).
Mereka mengandalkan lahan sawah, ladang atau perkebunan sebagai sumber utama mata pencaharian. Tanaman yang biasanya dibudidayakan adalah padi, kopi dan kemenyan.
Masyarakat Adat Humbang Hasundutan memiliki ikatan yang sangat kuat dengan wilayah adat atau hutan adat mereka. Ikatan ini didasarkan pada warisan budaya dan tradisi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Mereka mengandalkan hutan adat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari, seperti pangan, bahan bakar dan material bangunan.
Sementara, wilayah adat dianggap sebagai milik bersama meskipun tidak diakui secara formal oleh hukum negara.
Ketua Pengurus Daerah AMAN Humbang Hasundutan, Samuel Raimondo Purba mengatakan Masyarakat Adat telah hidup dan mengelola wilayah adatnya jauh sebelum negara ini terbentuk. Hanya saja, sampai saat ini legitimasi dari Masyarakat Adat dalam mewujudkan hidup yang berdaulat masih sangat terbatas. Kebijakan pemerintah yang seharusnya mengakomodir hak-hak dasar Masyarakat Adat justru cenderung diskriminatif dan mengabaikan hak-hak dasar Masyarakat Adat itu sendiri.
“Kondisi seperti inilah yang menyebabkan jati diri Masyarakat Adat semakin tersudutkan dan terpinggirkan,” kata Samuel baru-baru ini.
Samuel mengatakan dalam konteks ini, peran pemerintah daerah sangat penting sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014. Peran yang dituntut dari pemerintah daerah adalah menerbitkan Peraturan Daerah sebab hal itu menjadi produk pendukung keberadaan Masyarakat Adat di setiap daerah.
Samuel menyebut di Kabupaten Humbang Hasundutan telah terbit Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta. Namun, Perda ini tidak dapat digunakan untuk pengakuan dan perlindungan seluruh Masyarakat Adat beserta wilayah adat yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, karena Perda tersebut bersifat khusus. Padahal, sebut Samuel, masih banyak lagi Masyarakat Adat di Kabupaten Humbang Hasundutan yang harus diakui dan dilindungi oleh akibat masifnya konflik agraria yang terjadi di daerah ini.
Namun, mereka tidak tinggal diam terhadap permasalahan ini. Samuel mengatakan upaya yang sudah mereka lakukan untuk mendorong pembentukan Masyarakat Adat yaitu menyurati Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan baik eksekutif maupun legislatif untuk mengikuti kegiatan “Dialog Pentingnya Perda Masyarakat Adat di Kabupaten Humbang Hasundutan”. Samuel mengatakan kegiatan ini sudah dilaksanakan di bulan November tahun lalu.
“Tapi sayangnya, Bupati Humbang Hasundutan belum memberi respon terhadap upaya yang kami lakukan tersebut,” ujarnya dengan nada lirih.
Peran Perempuan Adat
Masti Lumban Gaol adalah salah seorang perempuan adat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Masti menerangkan perempuan adat di Humbang Hasundutan memiliki peran penting dalam pengelolaan wilayah adatnya. Meskipun peran mereka tidak terlihat secara terang-terangan, namun kontribusi mereka memberikan dampak positif pada komunitas adatnya. Dikatakannya, perempuan adat di Humbang Hasundutan terlibat dalam berbagai kegiatan ekonomi lokal seperti pertanian, kerajinan tangan dan berdagang. Mereka dapat memainkan peran penting dalam mengembangkan usaha-usaha ekonomi berbasis komunitas yang berkelanjutan. Masti menambahkan perempuan adat di Humbang Hasundutan juga memainkan peran penting dalam menjaga dan melestarikan warisan budayanya. Dalam hal ini, mendidik anak-anak muda tentang tradisi dan adat istiadat dengan melibatkan mereka dalam kegiatan upacara adat dan mengenalkan alat musik daerah.
“Meski saya sudah lanjut usia, namun semangat saya tetap membara dalam menjaga adat dan kebudayaan yang ada di sini,” ujarnya.
Melalui cara ini, sebutnya, perempuan adat di Humbang Hasundutan dapat memastikan bahwa generasi muda tetap terhubung dengan warisan budaya dan nilai-nilai tradisional mereka, sehingga adat istiadat Humbang Hasundutan dapat terus hidup dan berkembang di masa depan.
Peran Pemuda Adat
Sama halnya dengan perempuan adat, peran pemuda adat menjadi agen pelestari budaya dan tradisi lokal dalam wilayah adatnya. Seiring dengan perkembangan zaman dengan laju modernisasi teknologi yang serba cepat, maka perlu peran penting pemuda adat untuk melestarikan seni budaya Batak agar tetap eksis dan tetap ada.
“Tidak dilarang tahu budaya luar, namun kita harus ingat idiom ini: ikuti zamanmu jangan tinggalkan budayamu. Artinya, kita harus ikuti zaman ini dengan segala modernisasinya, kreativitasnya atau semua hal lainnya kemudian semua hal tersebut kita sinergikan dengan budaya kita sehingga medernisasi itu tetap terikat dengan jati diri kita,” papar Esra Simanullang, salah seorang pemuda adat di Humbang Hasundutan.
Esra menerangkan pemuda adat Humbang Hasundutan juga memainkan peran penting dalam mengembangkan ekonomi lokal di wilayah adatnya dengan mempromosikan produk lokal dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Dengan demikian, sebutnya, pemuda adat memegang peran kunci dalam mengelola wilayah adat dengan cara yang berkelanjutan, berdasarkan pada nilai-nilai budaya, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Kalau bukan kita, siapa lagi yang mau peduli menjaga dan mengembangkan wilayah adat kita,” pungkasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara