AMAN NTB Gelar Pelatihan Legislasi Untuk Menjaga Keutuhan Wilayah Adat
19 Juni 2024 Berita Mohamad Hajazi dan Pauzan AzimaOleh Mohamad Hajazi dan Pauzan Azima
Sebanyak tiga puluh satu orang peserta dari berbagai wilayah pengorganisasian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengikuti pelatihan legislasi daerah Masyarakat Adat di Hotel Bumi Aditya Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Pelatihan yang digelar selama dua hari pada 11-12 Juni 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengurus dan anggota AMAN dalam menjaga keutuhan wilayah adat dari maraknya kriminalisasi dan perampasan wilayah adat di Nusa Tenggara Barat.
Pelatihan turut dihadiri Deputi II Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi, Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN NTB Lalu Prima Wiraputra, Dewan Pengawas Perhimpunan Pembela Massyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Bali-Nusa Tenggara, Febrian Anindita
Lalu Prima Wiraputra dalam sambutannya menceritakan perjuangan AMAN dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di wilayah pengorganisasian AMAN se-NTB.
Prima menerangkan bahwa saat ini Perda Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Barat sudah dibentuk, namun masih dalam proses pendampingan menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Barat. Ia berharap SK Gubernur tersebut tidak lama lagi diterbitkan sehingga bisa segera disosialisasikan kepada komunitas Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Barat.
“SK penerbitan Perda Masyarakat Adat ini sangat penting sebagai asas legalitas sebuah aturan yang nanti akan diterapkan di Nusa Tenggara Barat,” kata Lalu Prima di acara pelatihan legislasi daerah Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Barat.
Pada acara pelatihan legislasi ini, Erasmus Cahyadi berkesempatan memberi materi tentang alur legisasi daerah, penyusunan naskah akademik dan elemen formal peraturan perundang-undangan.
Sementara, Febrian Anindita membagikan strategi legislasi dalam pendekatan terhadap eksekutif dan legislatif yang menjadi aktor kunci untuk segera terbentuknya Perda Masyarakat Adat.
Musmuliadi, salah seorang peserta pelatihan legislasi dari Pengurus Daerah AMAN Lombok Tengah mengaku pelatihan seperti ini sangat bermanfaat bagi mereka. Ia pun berharap pelatihan legislasi ini bisa lebih sering dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas pengurus daerah.
“Saya belum tahu banyak terkait legislasi ini, namun dengan adanya pelatihan ini membuat saya jadi paham. Ibarat gelas kosong telah diisi air,” akunya.
Pendekatan Politik
Dua hari sebelum pelatihan legislasi, Deputi II Sekjen AMAN Bidang Hukum dan Politik, Erasmus Cahyadi menghadiri undangan dari Pengurus Daerah AMAN Lombok Timur pada 9 Juni 2024. Erasmus hadir dalam rapat teknik dan strategi dalam upaya mendorong DPRD Lombok Timur mempercepat pembahasan Perda Masyarakat Adat.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Lombok Timur, Sayadi ini turut dihadiri seluruh pengurus. Erasmus didapuk sebagai pembicara dan pembimbing dalam rapat tersebut.
Pria yang akrab dipanggil Eras ini mengusulkan beberapa teknik dan strategis yang berkaitan dengan pendekatan politik terhadap anggota DPRD Lombok Timur. Harapannya, dengan adanya usulan teknik dan strategis tersebut bisa mempercepat DPRD melakukan tindak lanjut secara intens terkait pengesahan Perda Masyarakat Adat sebelum anggota dewan mengakhiri masa tugasnya pada 21 Agustus 2024.
Eras juga memberikan arahan agar pengurus PD AMAN Lombok Timur melakukan pendekatan politik kepada anggota DPRD yang baru hasil Pemilu 2024. Tujuannya untuk mendorong anggota DPRD yang baru tersebut melanjutkan pembahasan usulan Perda Masyarakat Adat yang mungkin belum tuntas di tangan anggota DPRD sekarang.
“Takutnya nanti usulan pembahasan perda tidak dilanjutkan lagi setelah masa tugas DPRD sekarang berakhir, makanya perlu pendekatan politik kepada anggota DPRD yang babru," imbuhnya sembari mengingatkan bahwa Perda Masyarakat Adat ini merupakan hak inisiatif DPRD Lombok Timur.
Pengurus Daerah AMAN Lombok Timur secara resmi telah menyerahkan draf Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Masyarakat Adat Kabupaten Lombok Timur ke DPRD pada 23 November 2023. Penyerahan draf disertai naskah akademik Raperda Masyarakat Adat sebagai tindak lanjut dari keseriusan AMAN dalam mengusulkan adanya regulasi di tingkat daerah yang melindungi hak-hak Masyarakat Adat.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Barat