Oleh Della Azzahra

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat menggelar Konsolidasi Advokasi RUU Masyarakat Adat di Jakarta.

Konsolidasi yang berlangsung selama dua hari pada 24-25 Juli 2024 ini bertujuan untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam mengawal pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi dalam pertemuan ini menyoroti pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Masyarakat Adat merupakan janji yang belum dipenuhi oleh pemerintah hingga saat ini, meskipun sudah menjadi  janji kampanye Presiden Joko Widodo sejak tahun 2014.

“Hingga kini, janji tersebut belum terealisasi. Masyarakat Adat masih ditinggalkan dan hak-hak mereka sering kali diabaikan," ujar Rukka dalam sambutannya di acara Konsolidasi Advokasi RUU Masyarakat Adat.

Menurut Rukka, RUU Masyarakat Adat harus menjadi prioritas sebab dalam sepuluh tahun terakhir, telah terjadi perampasan terhadap 8,7 juta hektar wilayah adat. Sementara itu, hanya 260 ribu hektar wilayah adat yang dikembalikan dalam bentuk hutan adat.  Rukka menegaskan ini suatu kemunduran.

“Tidak ada progres, yang terjadi justru kemunduran khususnya dalam beberapa tahun terakhir setelah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Rukka.

Ia menambahkan UU Cipta Kerja telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap Masyarakat Adat. Banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada Masyarakat Adat, sehingga mengakibatkan banyak kerugian, seperti perampasan wilayah serta kriminalisasi Masyarakat Adat.

“Kita menghadapi tantangan yang semakin berat. Tidak ada satu pun partai dalam pemerintahan yang benar-benar mendukung kita secara total. Kita harus terus berjuang untuk memastikan RUU Masyarakat Adat dapat disahkan,” kata Rukka.

Rukka menambahkan konsolidasi ini menjadi kesempatan bagi AMAN dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat untuk merenungkan kembali perjalanan panjang pengesahan RUU Masyarakat Adat selama sepuluh tahun terakhir. Rukka mengajak semua pihak untuk bersatu dan memperkuat perjuangan.

“Pertemuan ini harus menjadi momen refleksi dan konsolidasi bagi kita semua. Kita perlu meletakkan landasan yang kuat untuk bergerak bersama dalam sepuluh tahun ke depan,” ungkapnya.

Rukka berharap pertemuan ini dapat menghasilkan rencana strategis untuk mengawal pengesahan RUU Masyarakat Adat. Ia menegaskan bahwa AMAN dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat bertekad untuk terus memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat.

“Hari ini kita harus bisa melihat situasi dengan lebih jernih. Kita harus lebih tegas dan canggih dalam strategi perlawanan kita. Kita harus terus berkomunikasi, saling memperkuat diri, saling mengandalkan, dan saling mendukung,” pungkasnya.

Konsolidasi dihadiri 32 orang peserta, terdiri dari Masyarakat Adat, jaringan masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok masyarakat lainnya. Mereka merupakan anggota Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

Di hari pertama, peserta dilibatkan dalam pembahasan mengenai strategi advokasi RUU Masyarakat Adat yang dipandu oleh Abdon Nababan yang pernah menjabat Sekjen AMAN periode 2007-2017. Di hari kedua, Deputi II Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi mengajak peserta mengulas draf RUU Masyarakat Adat secara rinci. Acara ditutup dengan penyampaian hasil diskusi, pembagian tugas, dan Rencana Tindak Lanjut (RTL).

***

Penulis adalah volunteer di Infokom PB AMAN

Writer : Della Azzahra | Jakarta
Tag : Sahkan RUU Masyarakat Adat Masyarakat Adat