Oleh Apriadi Gunawan

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang baru dilantik untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah gagal disahkan oleh anggota Dewan periode sebelumnya.

AMAN menilai pengesahan UU Masyarakat Adat ini sangat penting mengingat ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat telah mengakibatkan Masyarakat Adat mengalami pengabaian dan perampasan hak disertai kriminalisasi serta kekerasan.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan dalam 10 tahun terakhir, telah terjadi 687 konflik agraria yang merampas 11,7 juta hektar wilayah adat serta  mengakibatkan 925 Masyarakat Adat dikriminalisasi, 60 orang mengalami kekerasan dan luka-luka bahkan ada yang meninggal dunia karena mempertahankan wilayah adatnya. Untuk itu, kata Rukka, menjadi sangat penting ada sebuah Undang-Undang yang mengakui, melindungi, dan memajukan hak-hak Masyarakat Adat.

“Kami mendesak DPR RI dan DPD RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kehendak dan kebutuhan Masyarakat Adat di Indonesia,” kata Rukka. Pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI periode 2024-2029 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Download Pernyataan Sikap AMAN  atas Pelantikan Anggota DPR RI dan DPD RI Masa Bhakti 2024-2029

Sebanyak 579 anggota DPR RI dilantik berdasarkan Keputusan Presiden yang  dibacakan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Setelah itu, sidang paripurna dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebanyak 152 anggota DPD terpilih dilantik berdasarkan keputusan yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal DPD, Rahman Hadi.

Rukka mengucapkan  selamat  atas  pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI masa bhakti 2024-2029. Ia mengingatkan agar seluruh anggota DPR RI dan DPD RI yang baru dilantik tersebut mengedepankan kepentingan rakyat,  senantiasa  menjunjung tinggi prinsip-prinsip kedaulatan rakyat secara demokratis, transparan, dan akuntabel dalam setiap pengambilan keputusan yang  berdampak langsung pada kehidupan rakyat.

Dikatakannya, anggota DPR dan DPD yang baru dilantik harus menjalankan kewenangan legislasi dan penganggaran yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dalam hal ini, Rukka menegaskan AMAN  menolak segala bentuk pelemahan kewenangan DPR RI dan DPD RI.

“Rekayasa terhadap pembentukan hukum, anggaran dan pembangunan yang berpihak hanya pada segelintir orang adalah bentuk kekuasaan yang absolut dan bertentangan dengan demokrasi,” tegasnya.

Rukka menyatakan anggota DPR dan DPD memiliki peran strategis dalam pembentukan hukum, anggaran  pembangunan  dan  mengawasi  kinerja pemerintah. Oleh karena itu, sebutnya, AMAN menyerukan kepada para anggota Dewan untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas, tanpa kompromi terhadap praktik-praktik yang dapat merugikan kepentingan rakyat, khususnya kepada Masyarakat Adat.

“Kami menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan atau kolusi, korupsi dan nepotisme yang dapat merusak kepercayaan rakyat,” ungkap Rukka.

Rukka menambahkan AMAN akan terus berkomitmen untuk memantau dan mengawasi kinerja anggota DPR dan DPD periode ini, sembari berharap para  anggota Dewan yang baru dilantik tersebut dapat menunjukkan dedikasi dan keberpihakan yang tulus kepada Masyarakat Adat serta seluruh rakyat Indonesia.

“Ini semua demi mewujudkan bangsa Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat,” tutupnya.

Writer : Apriadi Gunawan | Jakarta
Tag : DPR RI