Oleh Eddy Taufan

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Murung Raya di Kalimantan Tengah menolak program konservasi orangutan di dalam wilayah adat yang dilaksanakan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Nyaru Menteng.

Penolakan yang dinyatakan lewat surat resmi ini dikarenakan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Murung Raya dan BOSF Nyaru Menteng tidak menghargai hak-hak tradisional dan menghormati keberadaan Masyarakat Adat di Kabupaten Murung Raya.

Baru-baru ini, KPHP Murung Raya dan BOSF Nyaru Menteng menandatangani Surat Pernyataan Minat (Letter of Intents) untuk Program Pelepasliaran Orangutan di Wilayah Adat Murung Raya.

Ketua Pelaksana Harian Daerah AMAN Murung Raya, Syahrudin mengatakan mereka telah mengirim surat kepada KPHP Murung Raya dan BOSF Nyaru Menteng dua pekan lalu perihal himbauan untuk membatalkan Letter of Intents pelepasliaran orangutan. Dikatakannya, penandatangan surat tersebut disinyalir tanpa dilandasi adanya prinsip dasar tentang azas manfaat dari implementasi program pelepasliaran orangutan.

“Penandatangan Letter of Intents tersebut tidak mendapat persetujuan dari Masyarakat Adat di Kabupaten Murung Raya. Karena itu, kami minta surat tersebut dibatalkan,” kata Syahrudin pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Syahrudin menambahkan ada beberapa alasan mereka menolak surat tersebut diantaranya karena kerjasama BOSF dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah berakhir pada bulan September 2023.  dan belum mendapat persetujuan perpanjangan kerjasama dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu secara prinsif, sebut Syahrudin, alasan mendasar penolakan terhadap Letter of Intents dikarenakan  KPHP Murung Raya dan BOSF Nyaru Menteng tidak menghargai dan menghormati hak-hak tradisional Masyarakat Adat di Kabupaten Murung Raya. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan amanat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak dan prinsip “Belom Bahadat” dalam bingkai falsafah “Huma Betang”.

Syahrudin menerangkan alasan lain karena seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya adalah wilayah adat. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/94/2023 tentang Wilayah Kedamangan di Kabupaten Murung Raya.

Dengan demikian, kata Syahrudin, keberadaan Masyarakat Adat di Kabupaten Murung Raya bukan lagi sebagai stakeholder tetapi sebagai Right Holder.

“Artinya, setiap pengambilan keputusan untuk semua aspek pembangunan wajib melibatkan peran serta Masyarakat Adat secara penuh,” terangnya.

Syahrudin menyatakan berdasarkan hal ini, penandatangan Letters  of Intents KPHP Murung Raya dan BOSF Nyaru Menteng tanpa melibatkan persetujuan dari Masyarakat Adat merupakan bentuk pelecehan terhadap Masyarakat Adat, Kelembagaan Adat, Adat Istiadat dan Hukum Adat serta hak-hak Masyarakat Adat.

Kemudian, hal yang tidak kalah penting terkait dengan alasan penolakan tersebut adalah BOSF Nyaru Menteng diduga tidak memiliki konsep design pengelolaan dan pengembangan wilayah adat dan Masyarakat Adat di sekitar wilayah kerjanya.

Sayangnya, kata Syahrudin, semua alasan yang telah mereka tuangkan dalam surat penolakan tersebut tidak ditanggapi. Hingga saat ini, mereka tidak mendapat informasi tentang adanya pembatalan atas penandatangan Letter of Intents dari kedua pihak.

“Kami akan terus mengawal program konservasi orangutan di wilayah adat ini. Kami ingatkan siapapun dan dari lembaga manapun yang telah dengan sengaja memberikan persetujuan atas program ini wajib untuk diproses dan ditindak secara adat guna penegakan hukum adat,” tegasnya.

***

Penulis adalah Sekretaris PD AMAN Murung Raya

Writer : Eddy Taufan | Murung Raya
Tag : AMAN Murung Raya Tolak Konservasi Orangutan