Oleh : Muhammad Nurji dan Dika Setiawan

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar Training of Trainer  (ToT) perencanaan wilayah adat di Rest Area Gunung Kendeng, Kasepuhan Citorek, Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

Training of trainer berlangsung selama 5 hari mulai 16 - 20 Oktober 2024 diikuti beberapa Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah AMAN diantaranya dari Tano Batak, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tengara Barat, Sumba, Biak, Banten Kidul serta perwakilan dari desa se-Wewengkon Kasepuhan Citorek.

Sejumlah instansi pemerintah serta pemangku adat Wewengkon Kasepuhan Citorek hadir dalam acara pembukaan kegiatan ToT ini. Selain itu, kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), RMI dan FWI.

Zeth Awom, salah seorang peserta dari perwakilan suku Biak, Papua mengungkapkan rasa  bangganya bisa ikut dalam kegiatan ini. Zeth mengaku hadir di acara ini karena dorongan semangat leluhur.

"Semoga keikutsertaan saya di kegiatan ini bisa menjadi gerakan dalam memperjuangkan  hak atas tanah leluhur,” katanya penuh semangat.

Sukanta dari Dewan AMAN Daerah Banten Kidul menyatakan pelatihan training of trainer perencanaan wilayah adat ini sangat penting agar hasilnya bisa akurat. Sukanta menambahkan hal ini berguna untuk menghindari konflik di masa depan. Karenanya, Sukanta berharap  agar perencanaan wilayah adat ini terus dikawal dan didukung oleh semua pihak.

"Jangan sampai kegiatan training of trainer perencanaan wilayah adat ini tidak berlanjut tanpa komitmen bersama. Kita harus kawal, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan," tegasnya.

Deny dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menjelaskan selama ini data dan informasi keberadaan Masyarakat Adat, wilayah adat tidak terdokumentasi secara baik. Pemerintah juga tidak memiliki peta dan data sosial keberadaan Masyarakat Adat dan wilayahnya. 

Dikatakannya, sejauh ini negara belum memiliki lembaga yang mengatur tentang wilayah adat. Negara hanya memiliki lembaga Badan Pertanahan Nasional (BPN), lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan pertanahan di Indonesia. Deny menyebut tugas dan tanggung jawab BPN adalah menyusun kebijakan pertanahan nasional, melaksanakan pendaftaran tanah, melakukan pengukuran dan pemetaan, mengawasi serta mengendalikan pengelolaan pertanahan di Indonesia. Akan tetapi, imbuhnya, untuk urusan wilayah adat tidak masuk dalam tugas dan tanggung jawabnya.

“Negara hanya memiliki lembaga yang mengatur pertanahan yaitu BPN, tetapi negara tidak memiliki lembaga yang mengatur wilayah adat,” tandasnya.

Deny berharap pelatihan training of trainer perencanaan wilayah adat yang dilaksanakan ini mampu memperkuat kolaborasi antara Masyarakat Adat dan pemerintah desa, sehingga sumber daya alam yang dimiliki bisa dikelola secara mandiri dan berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama.

Sementara itu, Direktur Perluasan Politik Masyarakat Adat, Pengurus Besar AMAN Abdi Akbar yang hadir di acara pelatihan ini mengatakan bahwa sinkronisasi agenda pembangunan berbasis Masyarakat Adat sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan desa.

“Keterlibatan Masyarakat Adat penting dalam menyusun perencanaan pembangunan desa, dan ini akan membantu desa mensinkronisasikan agenda mereka dengan pemerintah daerah," jelasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Nusa Tengara Barat dan Banten Kidul

Writer : Muhammad Nurji dan Dika Setiawan | Nusa Tengara Barat dan Banten Kidul
Tag : AMAN Gelar Training of Trainer Perencanaan Wilayah Adat di Banten