Indonesia Dukung Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat di COP16, AMAN : Ini Langkah Progresif
06 November 2024 Berita Infokom AMANOleh Titi Pangestu dan Apriadi Gunawan
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyambut baik keputusan pemerintah Indonesia yang mendukung pembentukan badan permanen Masyarakat Adat atau Subsidiary Body on Article 8j pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Keanekaragaman Hayati COP16 di Cali, Kolombia.
Deputi Sekjen AMAN Eustobio Rero Renggi mengatakan ini merupakan langkah progresif yang dihasilkan dalam The 16th meeting of the Conference of the Parties to the Convention on Biological Diversity (COP 16 CBD) setelah menunggu perjuangan panjang selama 28 tahun terakhir.
“Masyarakat Adat di Indonesia menyambut baik pembentukan badan permanen Masyarakat Adat ini,” kata Eustobio, delegasi AMAN yang hadir dalam COP16 di Cali, Kolombia.
Hampir 200 negara hadir dalam pertemuan COP16 CBD di Cali, Kolombia. Pertemuan yang berlangsung mulai 21 Oktober hingga 1 November 2024 ini merundingkan upaya menghentikan dan membalikkan kerusakan alam dan punahnya keanekaragaman hayati. Di pertemuan ini, Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia menyerukan kepada delegasi Pemerintah Indonesia untuk mendukung agenda terkait hak-hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.
Baca Juga Masyarakat Sipil Indonesia Desak Pemerintah Dukung Agenda Masyarakat Adat di COP 16 CBD
Seruan ini disampaikan oleh Masyarakat Sipil Indonesia menyusul penolakan perwakilan delegasi Indonesia di COP 16 CBD terhadap pembentukan badan permanen Masyarakat Adat yang mengikat khusus Article 8j tentang pengetahuan lokal, inovasi, dan praktik-praktik tradisional dalam perlindungan keanekaragaman hayati.
Eustobio menjelaskan pemerintah Indonesia sebagai salah satu negara yang diawal menyampaikan penolakan. Tapi kemudian, kawan-kawan Masyarakat Adat di tingkat global bersama beberapa negara melakukan high level negotiation dengan negara-negara yang di awalnya melakukan penolakan, termasuk Indonesia. Hasilnya, di hari terakhir konferensi, pemerintah Indonesia mengambil langkah progresif untuk turut mendukung pembentukan Subsidiary Body on Article 8j.
“Pada pernyataan terakhirnya, delegasi Indonesia menyampaikan komitmen kuat untuk mendukung pengakuan terhadap Masyarakat Adat dan menjunjung semangat kompromi antar negara anggota Konvensi Keanekaragaman Hayati sebagai alasan perubahan sikap tersebut,” ungkap Eustobio.
Suasana COP di Cali, Colombia.
Pemerintah Indonesia Dukung Badan Permanen Masyarakat Adat
Pemerintah Indonesia menyatakan dukungan resmi terhadap pembentukan badan permanen Masyarakat Adat atau Subsidiary Body on Article 8(j) dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati ke-16 (COP 16) di Cali, Kolombia. Delegasi Indonesia menegaskan bahwa dukungan ini adalah bagian dari komitmen kuat untuk mengakui pentingnya Masyarakat Adat dalam implementasi Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) dan Convention on Biological Diversity (CBD). Delegasi juga menyampaikan semangat kompromi antar negara anggota sebagai alasan utama dibalik perubahan sikap ini, menandakan keseriusan pemerintah dalam melibatkan Masyarakat Adat dan lokal dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam intervensinya, Indonesia menyatakan dukungan terhadap teks yang diusulkan Brasil dan berterima kasih kepada semua pihak atas dukungannya. Melalui pembentukan Subsidiary Body on Article 8(j), Indonesia berharap badan ini dapat berfungsi secara efisien dan transparan, memenuhi mandatnya dalam mempromosikan pelaksanaan Pasal 8(j) yang berfokus pada penghormatan dan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional serta praktik berkelanjutan Masyarakat Adat.
Eustobio menyatakan keputusan penting pemerintah Indonesia ini telah benar-benar memposisikan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai penyandang hak, juga sebagai aktor penting dalam implementasi Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF). Eustobio berharap semoga dukungan pemerintah Indonesia tersebut menjadi keseriusan pemerintah untuk terus melibatkan dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat dan lokal dalam rangka implementasi Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) dan Convention on Biological Diversity (CBD).
Eustobio menambahkan dampak dari pernyataan ini, salah satunya tentu pemerintah Indonesia harus segera merealisasikan kebijakan nasionalnya terkait pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat melalui pengesahan UU Masyarakat Adat. Selain itu, imbuhnya, pemerintah Indonesia juga harus sudah melibatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai mitra utama dalam mengimplementasi badan permanen Masyarakat Adat di tingkat nasional.
“Pemerintah Indonesia perlu memyelaraskan komitmen pembentukan badan permanen Masyarakat Adat tersebut dengan rencana aksi dan strategi Keanekaragaman Hayati Indonesia, sehingga pengakuan dan perlindungan penuh Masyarakat Adat dan wilayah adat dengan segala keanekaragaman hayatinya serta kearifan lokal bisa dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.