Masyarakat Adat Antusias Ikut Memilih di Pilkada 2024
28 November 2024 Berita Dika Setiawan dan Imanuel KalohOleh Dika Setiawan dan Imanuel Kaloh
Masyarakat Adat di kampung Cibadak, desa Warungbanten, Kecamatan Sibeber, Kabupaten Lebak, Banten berbondong-bondong pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu (27/11/2024).
Partisipasi pemilih Masyarakat Adat di kampung ini cukup tinggi meski Pilkada serentak kali ini bersamaan dengan masuknya musim tanam padi. Mereka sadar, calon kepala daerah yang dipilih akan menentukan nasib Masyarakat Adat di masa depan.
Pagi-pagi, Masyarakat Adat di kampung Cibadak, terutama ibu-ibu sudah memenuhi Tempat Pemungutan Suara. Mereka berharap bisa segera mencoblos agar bisa kembali ke sawah untuk menanam padi.
“Najan ker usim haliwu oge, ja iyeumah kewajiban urang salaku masyarakat. Iyeumah hajat nagara. Kajen isuk keneh ka kukumbung supaya bisa diheulakeun nyoblosna” (Meskipun lagi musim sibuk (tanam padi), Ini tuh kewajiban kita selaku masyarakat. Lebih baik pagi-pagi sudah ke TPS agar bisa didahulukan melakukan pemilihan),” ujar Sanah, salah seorang Masyarakat Adat di kampung Cibadak pada Rabu, 27 November 2024.
Perempuan berusia 54 tahun ini mengatakan meski pada musim tanam padi ini banyak yang sibuk pergi ke sawah, namun dirinya tetap menggunakan hak pilihnya di Pilkada untuk memilih Bupati Lebak dan Gubernur Banten. Sanah mengaku tidak peduli calon yang dipilihnya menang atau tidak di Pilkada.
“Itu urusan lain. Terpenting, hak pilih kita sebagai warga negara harus digunakan demi suksesnya Pilkada,” kata ibu dari tiga orang anak ini.
Selain ibu-ibu yang antusias mensukseskan Pilkada, pemuda adat juga tak ingin ketinggalan ambil peran di Pilkada. Mereka aktif dalam kepanitiaan sebagai petugas pemungutan suara.
Dian Nurdiansyah, termasuk salah seorang pemuda adat dari kampung Cibadak yang menjadi petugas pemungutan suara. Ia mengapresiasi semangat ibu-ibu yang sejak pagi sudah berada di TPS untuk mencoblos calon kepala daerah pilihan mereka.
“Kita salut dengan semangat ibu-ibu dari jam 6 pagi sudah hadir di TPS, padahal pemungutan suara baru dimulai pukul 7 pagi,” tuturnya.
Nyaris Tidak Bisa Mencoblos
Sebanyak 12 orang Masyarakat Adat di desa Kalawiran, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara nyaris tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Mereka sempat ditolak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat dengan alasan tidak mengambil surat keterangan pindah memilih dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minahasa.
Salah seorang warga bernama Enjel Oway yang akan melakukan pencoblosan di TPS 002 sempat merekam video detik-detik beberapa orang Masyarakat Adat yang mengalami penolakan.
Enjel mengatakan petugas KPPS tidak mempersilahkan 12 orang Masyarakat Adat untuk mencoblos karena kurangnya dokumen persyaratan yang dibawa.
Angel, salah seorang Masyarakat Adat yang ditolak menuturkan tidak ada alasan petugas KPPS menolak mereka untuk mencoblos. Sebab, nama mereka sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) online dari KPU. Angel mengaku heran mereka tidak diperkenankan untuk mencoblos saat di TPS.
“Saya heran kenapa tidak bisa memilih, padahal saya terdaftar dalam DPT,” kata Angel di kediamannya.
Perempuan ini mengaku sempat adu mulut dengan petugas KPPS. Namun, setelah melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dirinya diperbolehkan untuk mencoblos. Namun, masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Angel mengatakan meski akhirnya diizinkan untuk mencoblos, dirinya menyesalkan permasalahan ini. Ia menilai semestinya permasalahan ini tidak perlu terjadi jika petugas KPPS paham aturan Pemilu.
“Ini bentuk pelecehan hak berdemokrasi bagi Masyarakat Adat untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pemiihan Kepala Daerah,” tandasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Banten Kidul dan Sulawesi Utara