Oleh Apriadi Gunawan

Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) karena dinilai merugikan rakyat di berbagai daerah.

Melalui kesepakatan yang diberi nama : Resolusi Pejaten Timur, Organisasi Masyarakat Sipil menegaskan pentingnya pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan tidak mengorbankan hak-hak rakyat kecil.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika menyatakan resolusi yang lahir dari kesepakatan sejumlah organisasi masyarakat sipil ini sebagai respons atas meningkatnya konflik agraria yang dipicu oleh pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dewi menyebut KPA mencatat setidaknya ada 134 kasus agraria, berupa perampasan tanah rakyat yang terjadi dalam Proyek Strategis Nasional.

“Rakyat tidak dilibatkan secara aktif dan bermakna dalam proses pengadaan tanah,” tegasnya saat menjadi tuan rumah pertemuan Organisasi Masyarakat Sipil di Sekretariat Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024.

Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah perwakilan dari Organisasi Masyarakat Sipil, antara lain Eustobio Rero Renggi dari AMAN,  Jumhur Hidayat (Ketua Umum KSPSI Pembaruan) Sultoni (Sekjen AGRA), Sunarno (Ketua Umum KASBI).

Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan penting yang diberi nama Resolusi Pejaten Timur. Resolusi ini menjadi respons atas banyaknya kasus agraria yang muncul dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Selain bersepakat mengeluarkan Resolusi Pejaten Timur, pertemuan Organisasi Masyarakat Sipil juga melahirkan pembentukan Front Rakyat Tolak Proyek Strategis Nasional. Front Rakyat ini bertujuan mengadvokasi masyarakat yang dirugikan oleh Proyek Strategis Nasional. Diantara kasus yang akan diadvokasi meliputi konflik di kawasan Proyek Strategis Nasional PIK 2 Banten, yang menuai banyak kontroversi.


Front Rakyat Tolak PSN membacakan resolusi Pejaten Timur. Dok. Istimewa

Resolusi Pejaten Timur

Front Rakyat Tolak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah dideklarasikan oleh beberapa tokoh Organisasi Masyarakat Sipil ini menilai PSN telah menjadi alat baru perampasan tanah dan krisis agraria.

Para deklarator mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang dinilai merugikan rakyat di berbagai daerah. Kemudian, meminta DPR RI melakukan evaluasi terhadap peraturan yang melegitimasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Baca juga Masyarakat Adat di Papua Selatan Menderita Akibat Proyek Strategis Nasional

Desakan ini tertuang dalam tuntutan yang termaktub di Resolusi Pejaten Timur. Berikut tuntutannya :

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, serta didasari keinginan luhur untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, kami yang berkumpul pada hari Selasa, 26 November 2024 di Pejaten Timur, bersepakat membangun FRONT RAKYAT TOLAK PSN. Kesepakatan ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan kami atas pelaksanaan pembangunan atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertentangan dengan cita-cita Konstitusi.

Oleh karena itu, kami menyatakan 5 masalah fundamental PSN:

  • Bahwa PSN telah menjadi alat baru perampasan tanah, wilayah adat, dan wilayah tangkap nelayan di berbagai daerah.
  • Bahwa PSN di berbagai daerah telah menyebabkan krisis agraria, sosial, ekonomi, lingkungan yang berdampak luas dan genting.
  • Bahwa PSN telah menghilangkan sumber pencaharian, pangan dan penghidupan rakyat yang memperparah kemiskinan nasional secara terstruktur, sistematis, dan massif.
  • Bahwa PSN di berbagai daerah dilaksanakan dengan cara-cara represif, intimidatif, manipulatif, dan koruptif dengan menghilangkan partisipasi rakyat secara bermakna dan transparan.
  • Bahwa PSN di sebagian daerah memobilisasi keuangan negara untuk kepentingan kelompok bisnis.

Atas dasar hal-hal tersebut di atas, kami menyatakan dengan tegas dan keras MENOLAK PROYEK STRATEGIS NASIONAL (PSN). Dengan demikian kami mendesak kepada:

  1. Presiden Republik Indonesia (RI) untuk menghentikan pelaksanaan PSN di berbagai daerah.
  2. DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang melegitimasi pelaksanaan PSN di berbagai daerah.
  3. BPK RI melakukan audit investigatif terhadap seluruh pelaksanaan PSN yang memobilisasi keuangan negara.
  4. TNI dan POLRI untuk menghentikan cara-cara represif dan intimidatif dalam menangani konflik agraria akibat PSN.
  5. Presiden dan DPR RI harus mendorong model-model pembangunan yang berpusat pada kepentingan rakyat.

Writer : Apriadi Gunawan | Jakarta
Tag : PSN