![](/filemanager/images/WhatsApp%20Image%202025-02-11%20at%2010.38.11.jpeg)
AMAN Tindaklanjuti Pemukulan Anggota Komunitas Masyarakat Adat Serawai di Bengkulu
11 Februari 2025 Berita Muhammad AlfathOleh Muhammad Alfath
Seorang anggota komunitas Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti bernama Anton akhirnya dipulangkan ke rumahnya pada Senin (10/2) malam, setelah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resort Seluma sejak Minggu, 9 Februari 2025.
Anton dipulangkan karena tidak terbukti bersalah mencuri buah sawit yang diklaim milik PT Perkebunan Nusantara VII Unit Talo-Pino.
Rendi Saputra dari Biro Advokasi AMAN Wilayah Bengkulu mengatakan meski Anton telah dipulangkan, tim kuasa hukum dari Pengurus Wilayah AMAN Bengkulu ada menemukan sejumlah catatan penting yang harus ditindaklanjuti.
Rendi menyebut catatan pertama terkait keberadaan buah sawit yang dituding telah dicuri Anton ternyata bukan milik PTPN VII karena ditanam di atas tanah milik keluarga Anton.
Anton sempat mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh dua orang oknum tentara atas tudingan mencuri buah sawit milik PTPN VII Unit Talo – Pino, Seluma pada Minggu, 9 Februari 2025. Anton dibawa secara paksa ke Polres Seluma. Namun, setelah diperiksa ternyata Anton terbukti tidak bersalah.
Rendi memastkan kasus pemukulan yang dialami Anton akan ditindaklanjuti.
"Tim kuasa hukum memastikan akan menindaklanjuti kasus pemukulan yang dilakukan oknum tentara kepada Anton." kata Rendi usai mendampingi pemulangan Anto dari Polres Seluma, Senin (10/2) malam.
Rendi juga mendesak PTPN VII untuk mencabut klaimnya atas kepemilikan sawit yang berada di atas areal tanah Masyarakat Adat Serawai.
Dikatakan, komunitas Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti, tempat Anton berdomisili bersama keluarganya sudah diakui dalam Perda Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Seluma.
Ditambahnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma baru saja menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan komunitas Masyarakat Adat dan peta wilayah adat kepada Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti Pering Baru pada Jum'at, 31 Januari 2025 lalu.
“Semua ini menjadi bukti bahwa tidak ada kepemilikan lahan PTPN VII di atas wilayah adat Serawai,” tandasnya.
Anton saat dikunjungi kuasa hukum. Dokumentasi AMAN
Kronologi Pemukulan
Penangkapan dan penganiayaan Anton oleh oknum tentara bermula saat dirinya bersama ibunya (Jasmani) sedang memanen buah sawit miliknya pada Minggu, 9 Februari 2025. Namun, sekira pukul 12.30 Wib, datang tiga orang pekerja PTPN VII beserta dua tentara meminta mereka menghentikan aktivitas panen keluarga tersebut.
Sempat terjadi perdebatan. Namun, karena yang digarap lahan sendiri, Anton dan ibunya tetap memanen sawit. Mengetahui hal ini, dua orang oknum tentara dan pegawai PTPN VII Unit Talo Pino memaksa Anton untuk menghentikan aktivitasnya mengambil sawit sembari memukulnya di bagian perut.
Selanjutnya, dengan paksa mereka membawa Anton ke Polres Seluma atas tuduhan telah melakukan pencurian sawit. Mereka pun membawa 11 tandan buah sawit milik keluarga Anton beserta satu unit motor dan alat ekrek ke Polres.
Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, saat dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan pihaknya mengamankan Anton dari pihak PTPN VII yang dituduh mencuri buah sawit. Namun, Prengki mengaku Anto telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Polres Seluma.
“Sudah dipulangkan,” katanya singkat.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Bengkulu