Oleh Kamal Khatib

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo yang telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Program pembentukan Peraturan Daerah yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Palopo pada Kamis, 24 April 2025 tersebut meliputi 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Tana Luwu Irsal Hamid mengatakan penetapan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat ini sudah lama dinantikan oleh Masyarakat Adat di Palopo. Irsal berharap dalam waktu yang tidak lama, Ranperda ini bisa segera disahkan oleh DPRD Palopo.

“Ranperda ini sudah lama dinantikan oleh Masyarakat Adat di Palopo, semoga bisa segera disahkan,” kata Irsal  Hamid, Jum’at (25/4/2025).

Irsal menambahkan saat Ranperda ini telah disahkan menjadi Perda, maka hal ini penting untuk disampaikan kepada empat komunitas Masyarakat Adat di Kota Palopo yaitu Komunitas Adat Ba’tan, Komunitas Adat Latuppa, Komunitas Adat Peta dan Komunitas Adat Mungkajang.

Namun sebelum melangkah sampai ke arah sana, kata Irsal, empat komunitas Masyarakat Adat tersebut harus lebih awal mempersiapkan dokumen yang akan menjadi lampiran bila Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh DPRD.

Irsal menyebut dokumen yang perlu disiapkan meliputi peta wilayah adat di setiap komunitas, data sosial yang didalamnya terdapat sejarah dan kondisi sosial serta Berita Acara Tapal Batas (BATB) antar komunitas. Menurut Irsal, berita acara ini sangat penting sebagai penanda bahwa antara komunitas yang satu dengan yang lainnya telah saling mengakui dengan adanya bukti BATB tersebut.

“Semua dokumen ini harus dipastikan telah siap sebelum tiba waktu pengesahan Ranperda,” kata Irsal.

Bata Manurun di DPRD Palopo. Dokumentasi AMAN

Kawal Prosesnya di DPRD Palopo

Bata Manurun, salah seorang anggota DPRD Kota Palopo dari perwakilan Masyarakat Adat mengatakan penetapan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat ini merupakan sebuah langkah maju. Pria yang akrab disapa Batman - singkatan Bata Manurung – ini menuturkan penetapan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat ini sebagai wujud pemerintah atau negara hadir di tengah Masyarakar Adat. Ia meminta Masyarakat Adat untuk mengawal proses pengesahannya di DPRD Palopo.

“Saya berharap seluruh elemen, termasuk AMAN dan Masyarakat Adat agar senantiasa secara bersama-sama mengawal kondisi politik yang ada di DPRD Palopo, sampai lahirnya Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat," pungkasnya sembari menambahkan bagi Masyarakat Adat yang nantinya memiliki Perda ini, hendaknya tetap menjaga eksistensi dan warisan leluhur.

Hasil dari Penyaringan Aspirasi Masyarakat

Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis menjelaskan semua Ranperda yang telah ditetapkan oleh DPRD, termasuk Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat merupakan hasil dari penyaringan aspirasi  masyarakat dan evaluasi terhadap kebutuhan regulasi daerah yang lebih baik di masa mendatang.

“Ini hasil dari penyaringan aspirasi masyarakat, karenanya sangat penting penyusunan Ranperda yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” terangnya.

Sementara, Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Firmansyah DP, yang turut hadir dalam rapat paripurna penetapan Ranperda, memberikan apresiasi terhadap sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun Propemperda. Firmansyah berharap seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

“Ini demi kemajuan dan pelayanan publik yang lebih optimal di kota Palopo,” ujarnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Tana Luwu, Sulawesi Selatan

Writer : Kamal Khatib | Tana Luwu, Sulawesi Selatan
Tag : Palopo Selangkah Lagi Punya Perda Pengakuan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat