
Tim Advokasi Keadilan untuk Tempayung Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
19 Mei 2025 Berita Melani Dwi KhotimahOleh Melani Dwi Khotimah
Tim Advokasi Tempayung bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendatangi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025. Laporan ini ditujukan untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang memimpin dan memutuskan perkara pidana Nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Pbu dalam kasus kriminalisasi terhadap Kepala Desa Tempayung, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Gregorius Retas Daeng, penasihat hukum Tim Advokasi Keadilan untuk Tempayung, menyatakan bahwa tiga majelis hakim yang memimpin persidangan diduga melakukan pelanggaran prosedur dan mengabaikan prinsip keadilan bagi Masyarakat Adat.
“Seharusnya menjadi pilar utama dalam urusan penegakan hukum dan bagian dari sentra untuk urusan perlindungan hak asasi manusia terutama untuk mereka-mereka yang sedang menunggu beban seperti Masyarakat Adat orang kecil” Ungkap Gregorius setelah pelaporan di KY hari ini.
AMAN menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan ketimpangan sistem peradilan terhadap hak-hak Masyarakat Adat. Mereka mendesak Komisi Yudisial untuk menginvestigasi secara independen dan menjatuhkan sanksi tegas jika hakim terbukti melanggar kode etik.
Tim Advokasi Keadilan untuk Tempayung melaporkan 3 majelis hakim yang diduga melanggar etik. Dokumentasi AMAN
Sebagai bentuk keseriusan, Tim Advokasi Tempayung turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung dalam laporannya kepada KY. Dokumen tersebut mencakup surat laporan resmi, surat kuasa hukum, serta bukti-bukti tambahan yang menguatkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh majelis hakim.
Tim Advokasi dan AMAN berharap bahwa koefisien Komisi Yudisial melalui kewenangan yang dipunyai harus dan perlu untuk menindak tegas Majelis Hakim yang dalam hal ini sebagai terlapor dan mereka sepatutnya diberikan sanksi bila berdasarkan bukti dan spesifikasi yang cukup oleh Komisi Yudisial.
“Kami berharap dengan hadirnya Komisi Yudisial memberi satu hal positif terutama bagi Masyarakat Adat yang saat ini sedang memperjuangkan hak-haknya” Ujar Gregorius