
Masyarakat Adat Kampung Secanggang Menolak Wilayah Adat Menjadi Hak Guna Usaha PTPN II
24 Juli 2025 Berita Infokom AMANOleh Tim Infokom AMAN
Masyarakat Adat kampung Secanggang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menolak pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) di atas areal wilayah adat yang sudah dikelola sejak 1979.
Penolakan ini dilakukan seiring hadirnya sejumlah petugas Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang melakukan pengukuran lahan di wilayah adat kampung Secanggang tanpa melibatkan Masyarakat Adat. Dikhawatirkan, hal ini akan berdampak hilangnya wilayah adat kampung Secanggang.
Ketua Kampung Secanggang, Ansyaruddin mengatakan Masyarakat Adat di kampung Secanggang yang beranggota 600 kepala keluarga sudah mengelola tanah adat sejak tahun 1979. Luas tanah adat yang dikelola sekira 300 hektare.
Ansyaruddin menerangkan di atas tanah adat tersebut sudah terpancang prasasti Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2009. Kemudian, baru-baru ini telah dilakukan panen raya yang dihadiri Kapolda Sumatera Utara dan Bupati Langkat.
“Itu artinya, sudah ada pengakuan dari pemerintah atas wilayah adat yang kami kelola secara turun temurun," kata Ansyaruddin saat beraudiensi ke kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Langkat pada Kamis, 17 Juli 2025.
Ansyaruddin menambahkan seharusnya pengakuan ini dihormati oleh semua pihak termasuk kantor ATR/BPN. Dikatakannya, Masyarakat Adat Kampung Secanggang tersinggung atas pengukuran lahan adat yang dilakukan petugas ATR/BPN.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat Edi menjelaskan kehadiran petugas ATR/BPN ke kampung Secanggang bukan untuk melakukan pengukuran tetapi pembaharuan HGU PTPN II. Setelah ini, baru dilakukan pengukuran.
Dalam pertemuan ini, pihak ATR/BPN menyarankan agar Masyarakat Adat melakukan gugatan hukum ke pengadilan agar ada putusan hukum yang legal atas wilayah adat di kampung Secanggang.
Atas saran ini, disampaikan bahwa Masyarakat Adat kampung Secanggang pernah malakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung. Hasilnya dimenangkan oleh Masyarakat Adat, sebagaimana yang tersalin dalam amar putusan 1734.
Namun, putusan tersebut tidak dianggap oleh pemerintah dengan terbitnya HGU untuk PT Perkebunan Nusantara II di wilayah adat kampung Secanggang.
AMAN : Hentikan Pembaharuan HGU PTPN II
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Sumatera Utara Khairul Bukhari mengatakan pembaharuan HGU PTPN II di atas tanah adat kampung Secanggang ini harus ditolak karena secara hukum sudah ada keputusan yang dimenangkan oleh Masyarakat Adat. Lagian, pembaharuan HGU yang dilakukan pihak ATR/BPN ini dapat mengancam eksistensi Masyarakat Adat.
“AMAN Sumatera Utara menolak keras pembaharuan HGU PTPN II ini. Pembaharuan ini cukup aneh bagi kami, disaat sudah ada putusan hukum yang dimenangkan Masyarakat Adat,” kata Khairul Bukhari pada Rabu, 23 Juli 2025.
Pria yang akrab disapa Ari ini meminta pihak ATR/BPN untuk menghentikan kegiatan pembaharuan HGU PTPN II. Menurutnya, kegiatan tersebut ilegal.
“Hentikan kegiatan ilegal ini. Jika diteruskan bisa rawan,” tandasnya.
Khairul menduga ada kepentingan elit yang bermain dibalik pembahartuan HGU PTPN II. Mereka ingin merampas wilayah adat di kampung Secanggang dengan menyisihkan hak Masyarakat Adat.
“Kami tidak akan biarkan wilayah adat Secanggang dirampas. Kami akan bergerak,” pungkasnya.
***