Sekjen AMAN Bergabung di Kapal Rainbow Warrior
13 November 2025 Berita Abdi AkbarOleh Abdi Akbar
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi bergabung di kapal Rainbow Warrior milik Greenpeace bersama lebih dari 200 perahu Masyarakat Adat dari seluruh dunia yang turut hadir di COP30.
Kapal yang digunakan oleh Greenpeace untuk menjalankan aksinya menentang perusakan lingkungan ini berlayar menyusuri Sungai Amazon. Dari atas kapal, Masyarakat Adat mengajukan tuntutan yang ingin memastikan dunia dan para pemimpin menghentikan solusi palsu terhadap perubahan iklim.
“Kami menuntut para pemimpin untuk sungguh-sungguh mengakui dan mengintegrasikan kontribusi Masyarakat Adat dalam menjaga planet dan melindungi seluruh umat manusia. Jawabannya adalah kita semua! Khususnya Masyarakat Adat. Ini hanya bisa terwujud ketika seluruh bentuk kekerasan terhadap Masyarakat Adat dihentikan,” demikian tuntutan Masyarakat Adat.
Rukka mengatakan di Indonesia, solusi palsu perubahan iklim telah mengorbankan Masyarakat Adat. Kriminalisasi terjadi di mana-mana — dari Aceh sampai Papua, dari Tano Batak, Mentawai, sampai PSN Merauke, dari ancaman terhadap O’hongana Manyawa di Maluku Utara hingga Masyarakat Adat di Poco Leok.
Disebutkan, orang Dayak di Malinau terancam tenggelam karena bendungan dan tambang yang marak menghancurkan wilayah adat serta menggusur Masyarakat Adat.
“Semua ini harus dihentikan,” tandas Rukka dari atas kapal Rainbow Warrior.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi dari atas kapal Rainbow Warrior menyerukan Sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat. Dokumentasi AMAN
Rukka mengapresiasi komitmen pemerintah Indonesia untuk mengembalikan 1,4 juta hektare hutan adat kepada Masyarakat Adat. Namun, kita perlu terus mengingatkan pemerintah untuk segera mewujudkan dan merealisasikan komitmen ini.
“1,4 juta hektare hanyalah langkah awal — karena diperkirakan ada sekitar 70 juta hektare wilayah adat di seluruh Indonesia yang belum diadministrasikan,” ungkapnya.
Rukka menegaskan langkah pertama untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.
“Sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat sekarang juga!,” tandasnya.
***
Penulis adalah Direktur Perluasan Partisipasi Publik Masyarakat Adat PB AMAN (Delegasi AMAN untuk COP30)