Oleh Thata Debora Agnessia

Setelah menjalani hukuman penjara dalam perkara pidana yang menjeratnya di tengah konflik antara Masyarakat Adat Tempayung dan perusahaan sawit PT Sungai Rangit Samperna Agro, Kepala Desa Tempayung Syachyunie akhirnya dibebaskan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Namun, Syachyunie mengaku masih menyimpan luka batin dan kekecewaan mendalam terhadap sikap Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang dinilai berpihak pada perusahaan.

“Sampai sekarang perasaan saya masih sakit hati dengan Pemerintah Daerah dan pihak terkait yang berpihak kepada perusahaan,” kata Syachyunie saat diwawancarai di kediamannya belum lama ini.

Syachyunie menduga Pemerintah Daerah mengetahui konflik yang terjadi antara Masyarakat Adat Tempayung dengan perusahaan sawit, namun disayangkan justru mengambil sikap yang merugikan Masyarakat Adat selaku pemilik hak.

“Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat tahu kesalahan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro, tapi justru memihak perusahaan, mungkin karena perusahaan punya banyak uang,” katanya menduga.

Konflik Masyarakat Adat Tempayung dengan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro bermula adanya tuntutan realisasi kebun plasma. Dalam konflik tersebut, Syachyunie dikriminalisasi dan dinyatakan bersalah atas tuduhan keterlibatannya dalam aksi pemortalan akses ke kebun perusahaan.

Kemudian, Syachyunie diadili dalam perkara nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Pbu di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan hingga sampai ke Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 8193 K/Pid.Sus-LH/2025.

Selama menjalani masa tahanan, Syachyunie mengaku beban terberat yang dirasakannya adalah harus berpisah dengan keluarga.

“Yang paling berat itu berpisah dengan anak dan istri,” ucapnya.

Meski demikian, ia menyebut perlakuan selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalan Bun relatif baik.

“Perlakuan di dalam Lapas baik sekali, para petugas dan warga binaan lain juga sangat baik,” imbuhnya.

Syachyunie juga menyebut ada warga, teman semasa SMA, serta keluarga yang menjenguknya selama di penjara.

“Ada yang menjenguk, lumayan,” katanya.

Saat dibebaskan dari penjara, Syachyunie dijemput oleh keluarga dan sebagian warga desa Tempayung. Dua hari setelah kembali ke kampung, Syachyunie mengaku reaksi masyarakat cukup emosional.

“Masyarakat senang dan terharu,” katanya.

Kepala Desa Tempayung Syachyunie dijemput warga saat bebas dari Lapas Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada 17 Desember 2025..Dokumentasi AMAN

AMAN Terus Mengawal Syachyunie

Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Kotawaringin Barat Mardani menilai kasus yang menjerat Syachyunie sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pemimpin Masyarakat Adat. Dikatakannya, sejak awal perkara ini mencuat ke publik, AMAN terus mengawalnya karena menyangkut hak kolektif komunitas Masyarakat Adat. Lagian, kewajiban organisasi untuk membela anggotanya.

“Kita kawal kasus Syachyunie dari awal hingga bebas. Ini bukan perkara biasa. Ini kriminalisasi untuk menggembosi perjuangan Masyarakat Adat karena ada upaya mereduksi suara dan memperkecil perlawanan komunitas,” ungkapnya.

Mardani menjelaskan bahwa selama Syachyunie menjalani proses hukum, Masyarakat Adat di Desa Tempayung mengalami dampak sosial yang signifikan. Absennya, Syachyunie sebagai Kepala Desa Tempayung menyebabkan hilangnya komando langsung di tingkat komunitas, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memecah belah masyarakat.

“Masyarakat dipecah dengan menjalin komunikasi ke beberapa orang yang pro dengan mereka. Bahkan, dibangun narasi bahwa Kepala Desa yang sudah dipenjara seharusnya tidak lagi menjabat,” katanya.

Selain itu, ujarnya, muncul berbagai stigma dan tudingan terhadap Syachyunie, termasuk narasi bahwa ia menerima uang dari Perusahaan. Syachyunie dituduh membeli mobil dari dana perusahaan, hingga isu personal yang dinilai sengaja disebarkan untuk merusak kepercayaan publik.

Mardani menuturkan secara psikologis, figure Syachyunie yang dulunya disanjung dan dicintai perlahan mengalami perubahan pasca menjalani masa tahanan. Terbukti, tidak semua unsur masyarakat hadir saat menjenguk maupun menjemputnya saat bebas.

“Ini menunjukkan adanya retakan sosial di desa, sekaligus ini menunjukkan dampak kriminalisasi itu nyata di tingkat sosial,” ujarnya.

Mardani menilai kebutuhan paling mendesak yang harus dilakukan pasca bebasnya Syachyunie adalah pemulihan psikologisnya, pendampingan berkelanjutan, serta melanjutkan tuntutan substantif Masyarakat Adat terhadap perusahaan.

“Pemulihan psikologis Syachyunie itu penting, sejalan dengan tuntutan Masyarakat Adat yang belum selesai ke perusahaan,” tegasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah

Writer : Thata Debora Agnessia | Kalimantan Tengah
Tag : Kotawaringin Barat Kepala Desa Tempayung Pasca Bebas