Oleh Maruli Simanjuntak

Masyarakat Adat di Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara  menggelar gotong royong di wilayah adat Natumikka pada Rabu, 18 Februari 2026. Setiap kepala keluarga yang ikut bergotong royong membawa cangkul, parang, dan bibit pohon dari rumah masing-masing.

Kegiatan yang dilakukan oleh komunitas keturunan Ompu Duraham Simanjuntak ini menjadi bagian penting untuk rehabilitasi wilayah adat seluas 2.400 hektar yang selama puluhan tahun berada dalam pusaran konflik konsesi kehutanan.

Ketua Komunitas Ompu Duraham Simanjuntak, Nelson Simanjuntak mengatakan kegiatan gotong royong ini rutin dilakukan sekali dalam dua minggu. Nelson menjelaskan gotong royong ini bukan hanya soal bersih-bersih lahan. Tetapi, ini salah satu upaya kami untuk memastikan hutan adat tetap hidup dan tanah tidak dirampas lagi.

Nelson menceritakan konflik agraria Natumikka sudah lama terjadi, tepatnya mulai 1954 ketika Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara meminjam lahan Masyarakat Adat untuk program reboisasi dengan skema bagi hasil. Namun pada 1986, lahan tersebut dialihkan kepada PT Inti Indorayon Utama yang kemudian berubah nama menjadi PT Toba Pulp Lestari.

Sejak saat itu, klaim konsesi perusahaan di atas wilayah adat memicu konflik berkepanjangan. Sekitar 1.000 hektare dari total 2.400 hektare wilayah adat Natumikka masuk dalam peta konsesi ekpansi perkebunan eukaliptus tersebut.

Puncak ketegangan terjadi pada 18 Mei 2021, ketika terjadi bentrokan antara warga dan karyawan Perusahaan. Bentrokan dipicu upaya penanaman eukaliptus oleh perusahaan di wilayah yang diklaim Masyarakat Adat sebagai wilayah adat.

Nelson mengaku menjadi salah satu korban dalam peristiwa bentrokan itu. Ia kehilangan penglihatan permanen pada mata kanannya setelah dipukul menggunakan kayu.

“Saya hanya mencoba melerai. Tapi malah dipukul,” kenangnya saat diwawancarai belum lama ini.

Nelson mengatakan dalam insiden tersebut, puluhan warga dilaporkan mengalami luka-luka. Masyarakat Adat telah melaporkan kejadian itu ke kepolisian, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang dirasakan oleh Masyarakat Adat.

Menata Ulang Wilayah Adat Secara Kolektif

Nelson menuturkan sejak konflik memuncak pada tahun 2021, Natumikka mulai menata ulang wilayah adatnya secara kolektif. Gotong royong dua minggu sekali menjadi mekanisme tetap komunitas.

Nelson menegaskan gotong royong menjadi ruang pemulihan trauma atas konflik yang mereka alami puluhan tahun lalu.

“Gotong royong yang kami lakukan ini membuat Masyarakat Adat Natumikka kembali kuat,” jelasnya sembari menegaskan mereka tidak ingin wilayah adat yang telah dirawat ini dikuasai pihak lain.

Nelson mengakui perubahan signifikan mulai dirasakan oleh Masyarakat Adat Natumikka dalam dua tahun terakhir. Lahan yang sebelumnya tidak dapat dimanfaatkan maksimal, kini dikelola sebagai pertanian jagung.  Masyarakat Adat memanen jagung beberapa kali dalam setahun, sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga

“Tahun 2025, Natumikka ditetapkan sebagai juara satu penghasil jagung terbanyak di Kabupaten Toba,” terangnya.

Beberapa orang Masyarakat Adat Natumikka sedang beristirahat usai bergotong royong. Dokumentasi AMAN

Bukti Kapasitas Masyarakat Adat

Marlon Simanjuntak, penatua komunitas yang mengorganisir pertanian, menyebut capaian itu sebagai bukti kapasitas Masyarakat Adat.

“Dulu, kami tergantung kerja di luar kampung. Sekarang, hasil ladang sendiri cukup untuk biaya sekolah dan kebutuhan keluarga,” katanya.

Marlon menegaskan keberhasilan yang diraih Masyarakat Adat Natumikka ini bukan sekadar soal produksi, namun kemampuan mereka untuk bangkit pasca dilanda konflik. Disebutkan, Masyarakat Adat Natumikka kini masih menanti kepastian hukum atas wilayah adat mereka yang diklaim sebagai hutan produksi oleh pemerintah.

“Perjuangan belum selesai, kami masih menanti kepastian hukum,” tandasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara

Writer : Maruli Simanjuntak | Tano Batak, Sumatera Utara
Tag : Tano Batak Rehabilitasi Wilayah Adat Natumikka Jagung