Oleh Andre Tandigau

Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu melaksanakan  konsolidasi sembari membangun kesepahaman dengan Pemerintah Daerah dalam mendorong kebijakan dan program desa untuk pemenuhan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada 27-28 Januari 2026.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan AMAN Tana Luwu dalam percepatan pengakuan, dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu Utara.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim mengatakan melalui kesepakatan ini, seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya diminta untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi. Andi menambahkan ini langkah penting dan strategis dalam memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memberikan dukungan kebijakan, pendampingan, serta fasilitasi agar desa mampu mengintegrasikan isu Masyarakat Adat ke dalam program pembangunan secara berkelanjutan,” kata Bupati Abdi Abdullah Rahim dalam sambutannya di acara konsolidasi dan membangun kesepahaman Pemerintah Daerah dan komunitas Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu Utara.

Andi berharap melalui acara ini terbangun kesepahaman yang kuat antara Pemerintah Daerah dan pemerintah desa mengenai arah kebijakan dan program desa yang mendukung pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat. Menurutnya, Masyarakat Adat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari identitas daerah yang sarat dengan nilai-nilai adat dan kearifan lokal.

Luwu Utara Memiliki Budaya Sangat Kuat

Dewan AMAN Wilayah Tana Luwu, Pasalongan mengapresiasi tercapainya kesepakatan yang memperkuat sinergisitas Pemerintah Daerah dengan Masyarakat Adat di Tana Luwu. Pasalongan menyebut Luwu Utara merupakan Kabupaten yang memiliki komunitas Masyarakat Adat dengan nilai budaya yang sangat kuat.

“Potensi kultural yang dimiliki Kabupaten Luwu Utara ini patut disyukuri seperti adanya beberapa perangkat adat di Rampi, Rongkong, dan Seko,” kata Pasalongan.

Kabupaten Luwu Utara telah mempunyai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengakuan dam pemberdayaan Masyarakat Adat. Perda ini dikuatkan dengan adanya Peraturan Bupati No 65 tentang tata cara pengakuan Masyarakat Adat.

Namun, hingga saat ini di Rongkong ada tiga komunitas Masyarakat Adat : Uri, Manganan dan Komba belum ditetapkan dalam wilayah pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat.

Pasalongan berharap tiga komunitas ini segera mendapatkan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dari Pemerintrah Kabupaten Luwu Utara.

Suasana pertemuan Pengurus AMAN Tana Luwu dengan Pemerintah Daerah Luwu Utara. Dokumentasi AMAN

Tanggung jawab Pemerintah

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Luwu Utara, Andi Syarifah Muhaemina menyatakan kegiatan konsolidasi ini merupakan momentum bersama untuk memperkuat komitmen Pemerintah Daerah dan pemerintah desa dalam memastikan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat melalui kebijakan dan program pembangunan desa.

Disebutnya, Masyarakat Adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberagaman sosial dan budaya bangsa kita. Keberadaan Masyarakat Adat beserta pengetahuan lokal, serta wilayah adatnya telah berkontribusi besar dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kehidupan sosial di desa. Hal ini ditopang dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

“Atas dasar itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak Masyarakat Adat diakui, dilindungi, dan dipenuhi secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tana Luwu, Sulawesi Selatan

Writer : Andre Tandigau | Tana Luwu, Sulawesi Selatan
Tag : Hak-Hak Masyarakat Adat AMAN Tana Luwu Membangun Kesepahaman Pemerintah Daerah