Aliansi Masyarakat Tolak Geothermal Mendesak Pemerintah Daerah Tana Toraja Menarik Rancangan Peraturan Daerah RTRW dan RPJMD 2025-2029
22 April 2026 Berita Arnol Prima BuraraOleh Arnol Prima Burara
Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geothermal mendesak Pemerintah Daerah Tana Toraja untuk segera menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW dan RPJMD 2025–2029 yang dinilai dapat mengancam ruang hidup Masyarakat Adat Bittuang.
Seiring dengan desakan tersebut, Aliansi Masyarakat Toraja juga memasukkan surat penolakan terhadap proyek Geothermal di wilayah adat Bittuang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Presiden, dan Komisi XII DPR RI. Langkah ini menunjukkan sikap tegas Masyarakat Adat Toraja yang melawan proyek Geothermal untuk menjaga seluruh bentang alam Bittuang dari kerusakan.
Koordinator Aliansi Masyarakat Toraja, Daniel Somba mengatakan perjuangan Masyarakat Adat Bittuang dalam mempertahankan ruang hidupnya kian mengeras. Disebutnya, ini bukan sekadar penolakan terhadap proyek Geothermal, melainkan sikap tegas menjaga titipan leluhur yang diwariskan turun-temurun.
”Tanah, hutan, dan seluruh bentang alam Bittuang bukan komoditas yang bisa dinegosiasikan, tetapi ruang hidup yang mengandung nilai spiritual, sejarah, dan identitas yang melekat pada keberadaan Masyarakat Adat,” kata Daniel saat mendatangi Pemerintah Daerah Tana Toraja pada Jum’at, 10 April 2026.
Daniel menerangkan tujuan kedatangan mereka menemui Pemerintah Daerah Tana Toraja untuk menagih hasil audiensi dengan Kementerian ESDM belum lama ini, sekaligus mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menarik kembali Ranperda RTRW dan RPJMD 2025–2029 yang dinilai dapat mengancam ruang hidup Masyarakat Adat Bittuang.
"Kami mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Tana Toraja untuk menarik kembali Ranperda RTRW untuk direvisi, khususnya terkait penetapan Bittuang sebagai kawasan industri panas bumi,” tegasnya.
Daniel menjelaskan penetapan Bittuang sebagai kawasan industri panas bumi bertentangan dengan RTRW 2011–2030 yang tidak pernah memasukkan Bittuang sebagai kawasan industri.
Daniel juga mengkritik RPJMD Tana Toraja 2025–2029 yang menjadikan Geothermal sebagai program prioritas di Bittuang. Menurutnya, dokumen tersebut cacat secara prosedural karena tidak merujuk secara konsisten pada RTRW yang berlaku.
“Atas dasar ini, revisi RPJMD bukan sekadar opsi, tetapi kewajiban hukum yang harus dilakukan Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Daniel menyatakan sejumlah poin dalam Ranperda RTRW dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan merampas ruang hidup Masyarakat Adat. Karena itu, imbuhnya, Masyarakat Adat mendesak Pemerintah Daerah Tana Toraja untuk tidak sekadar menjadi perantara, tetapi benar-benar memperjuangkan tuntutan Masyarakat Adat hingga ke tingkat provinsi.

Sejumlah perwakilan Masyarakat Adat Tolak Geothermal sedang berdiakog dengan Pemerintah Daerah Tana Toraja. Dokumentasi AMAN
Pemerintah Tidak Serius
Jurubicara Aliansi Masyarakat Toraja, Jurgent Sampealang secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak serius dalam merespons tuntutan masyarakat. Ia menyoroti poin-poin tuntutan yang telah disampaikan sejak aksi 13 Maret 2026, tidak pernah dibahas secara substansial. Bahkan, pertemuan yang diklaim pemerintah justru tidak melibatkan pihak aliansi.
Jurgent mengatakan bagi Masyarakat Adat Bittuang, masalah ini bukan lagi soal proyek semata. Menurutnya, ini soal keberlangsungan hidup dan kehormatan dalam menjaga warisan leluhur. Masyarakat Adat menolak tunduk pada skema pembangunan yang mengorbankan ruang hidup.
”Perjuangan ini adalah garis batas: antara menjaga kehidupan atau membiarkan tanah adat berubah menjadi wilayah eksploitasi,” ujarnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Tana Toraja, Sulawesi Selatan