Masyarakat Adat Suku Taa Toili Menuntut Perusahaan Sawit Mengembalikan Tanah Adat Yang Dirampas di Sulawesi Tengah
04 Juni 2026 Berita SamsirOleh Samsir
Masyarakat Adat Suku Taa Toili di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah melakukan aksi unjukrasa menuntut pengembalian tanah adat yang dirampas sepihak oleh perusahaan kelapa sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam aksi damai yang berlangsung di persimpangan Jalan Unit 2 Kecamatan Toili tersebut, para tetua adat Suku Taa Toili berdiri di jalanan sambil membentangkan spanduk bertulis ”Kembalikan Tanah Kami”. Bagi Suku Taa Toili, tanah adat yang dirampas itu bukan hanya peninggalan leluhur tapi tempat berkebun, tempat ritual adat, tempat anak-anak bermain.
Tapi kini, tanah yang berlokasi di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai itu sudah tidak bisa lagi dipakai oleh Masyarakat Adat Taa Toili. Sebab, telah dirampas oleh perkebunan kelapa sawit PT KLS.
Ketua Lembaga Adat Suku Taa Toili, Nasrun Mbau mengatakan tanah yang dirampas itu adalah tanah ulayat. Disebutnya, dulu sebelum ada perusahaan dan belum ada Hak Guna Usaha (HGU), leluhur telah lebih dulu membuka hutan ditanami kelapa, coklat. Di situ juga ada tempat ritual adatnya.
Namun, imbuhnya, tiba-tiba perusahaan sawit datang dan bilang lahan tersebut masuk HGU mereka.
Nasrun Mbau dalam orasinya menyatakan puluhan tahun PT KLS ditenggarai telah mengubah peta batas. Perluasan kebun sawit mereka masuk dalam kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Bangkiriang. Nasrun menambahkan tidak hanya hutan, ratusan hektare kebun dan sawah milik Masyarakat Adat di Toili, termasuk wilayah ulayat Suku Taa Toili, juga diklaim masuk HGU mereka.
Padahal, sebutnya, lahan itu punya alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sertifikat. Ada juga hukum adat yang lebih dulu hidup disana.
“Atas perampasan sepihak ini, kami Masyarakat Adat Suku Taa Toili menuntut kepastian hukum atas tanah garapan dan tanah ulayat yang masuk klaim sepihak HGU PT KLS,” kata Nasrun.
Nasrun mengatakan seluruh tanaman kelapa dan cokelat yang ditanam oleh Masyarakat Adat di atas tanah ulayat tersebut telah habis dibabat perusahaan sawit. Ironisnya, saat Masyarakat Adat berjuang mempertahankan hak atas tanah, Masyarakat Adat justru harus berhadapan dengan anggota Brimob yang berjaga di areal HGU.
”Laras senapan mereka diarahkan ke kami untuk mengusir meninggalkan tanah leluhur yang sudah lama dikelola secara turun temurun,” ujarnya.
Nasrun menceritakan padahal jauh sebelum PT KLS beroperasi, Suku Taa Toili sudah lebih dulu menguasai wilayah itu sesuai hukum adat. Anehnya, masa berlaku HGU 01 Singkoyo telah berakhir pada 2021 tapi perusahaan masih beroperasi.
”Seharusnya perusahaan berhenti beraktivitas karena HGU telah berakhir lima tahun lalu. Tapi kenapa sampai sekarang perusahaan KLS masih dibiarkan beroperasi, kami minta segera dihentikan aktivitasnya,” tandas Nasrun sembari menyebut Masyarakat Adat menolak dilakukannya perpanjangan HGU PT KLS.
Tuntutan Masyarakat Adat
Di penghujung aksi, para tetua adat membacakan beberapa tuntutan secara bergantian. Mereka minta tuntutan ini segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait agar Masyarakat Adat Suku Taa Toili dapat kembali mengelola tanah adatnya.
Pertama, kembalikan hak atas tanah petani dan tanah ulayat Suku Taa Toili yang dirampas PT KLS. Negara diminta mengakui SKT, sertifikat, dan hukum adat.
Kedua, hentikan aktivitas PT KLS karena HGU 01 Singkoyo telah habis masa berlakunya. Tidak ada dasar hukum untuk terus beroperasi.
Ketiga, hentikan aktivitas PT KLS karena limbahnya mencemari lingkungan.
Keempat, cabut HGU Nomor 29, 30, 31 karena berada di hutan konservasi Bangkiriang dan di atas sawah petani Tetelara serta wilayah ulayat.
Kelima, proses hukum alih fungsi lahan HTI ke perkebunan sawit PT KLS.
Keenam, hentikan segala bentuk intimidasi preman dan aparat terhadap petani dan Masyarakat Adat yang berjuang.
Nasrun menegaskan negara harus hadir untuk merespon tuntutan Masyarakat Adat Suku Taa Toili ini. Menurutnya, sudah semestinya negara melindungi hak ulayat sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 18B ayat dan UU Pokok Agraria.
“Negara harus melindungi kami, bukan justru membiarkan perusahaan mengambil tanah ulayat kami,” pungkasnya.

Seorang pria memegang poster "Lawan Kriminalisasi" saat aksi damai di Persimpangan Jalan Unit 2 Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Karang Taruna Bela Masyarakat Adat
Ketua Karang Taruna Banggai Wahyu yang ikut dalam aksi unjukrasa ikut mengecam perampasan tanah oleh PT KLS. Ia menyatakan akan ikut memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat yang dirampas secara sepihak oleh KLS.
“Kami akan bersama Masyarakat Adat, tidak boleh sejengkal pun tanah Masyarakat Adat dirampas. Mereka berhak mendapatkan haknya,” kata Wahyu.
Ia pun menyoroti penerimaan pajak dari perusahaan perkebunan sawit yang dinilai tidak jelas peruntukannya sebab banyak pembangunan jalan yang tidak berjalan, terutama di kantong produksi perkebunan sawit. Menurutnya, persoalan ini harus ditelisik dan dibawa dalam rapat dengar pendapat di DPRD.
“Kami akan kawal masalah ini sampai tuntas,” katanya singkat.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sulawesi Tengah