Oleh Sepriandi

Masyarakat Adat Serawai di Bengkulu menyerahkan dokumen usulan hutan adat kepada Pemerintah Kabupaten Seluma pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Usulan ini dilakukan mengingat Kabupaten Seluma telah memiliki Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat sehingga diharapkan bisa menjadi dasar yang kuat untuk mendorong percepatan pengakuan hutan adat milik Masyarakat Adat Serawai.

Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Bengkulu Fahmi Arisandi menyatakan Pemerintah Kabupaten Seluma harus menindaklanjuti usulan dari Masyarakat Adat Serawai ini. Sebab,  sudah ada komitmen negara untuk mengembalikan hutan adat kepada Masyarakat Adat.

Fahmi menyebut sejak 2012, AMAN telah mengindentifikasi ada 24 komunitas adat di Kabupaten Seluma. Dari jumlah itu, lima diantaranya sudah mendapatkan pengakuan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma yakni komunitas adat Arang Sapat, Serawai Pasar Seluma, Napal Jungugh, Lubuak Lagan dan Serawai Pring Baru.

Fahmi mengatakan pengakuan ini dapat membantu Masyarakat Adat Serawai untuk mendapatkan haknya atas hutan adat yang telah diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma. Fahmi menyebut berdasarkan hasil identifikasi dan pertemuan adat di komunitas, ada dua komunitas yang bisa mengusulkan hutan adat.  Kedua komunitas tersebut adalah komunitas adat Serawai Pasar Seluma dengan luasan hutan adat 243,2 hektare dan Serawai Penago Kramat Sakti seluas 142,06 hektare.

”Status hutan adat yang ada di dua komunitas ini disebut negara sebagai cagar alam,” kata Fahmi disela perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) yang dilaksanakan di komunitas adat Serawai Pasar Seluma, Sabtu (15/8/2026).

Ratusan Masyarakat Adat di Bengkulu hadir dalam perayaan HIMAS yang dilaksanakan oleh AMAN Bengkulu ini. Acara peringatan HIMAS berlangsung ramai dan meriah. Sejumlah pejabat hadir, termasuk Wakil Bupati Seluma Gustianto, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bengkulu, Destita Khairilisani, DPRD Kabupaten Seluma, tokoh adat dan perwakilan komunitas adat.

Perayaan HIMAS dimulai dengan ritual adat yang dipimpin oleh Jeghangau Dusun (tabib kampung) untuk meminta restu leluhur agar acara berjalan lancar.  Setelah itu, acara dilanjutkan dengan atraksi seni dan budaya. Sejumlah komunitas adat menampilkan seni dan budaya Masyarakat Adat Serawai, seperti atraksi pencak silat khas Serawai, seni Berejung, musik Serunai dan Kelintang serta penampilan tari adat Serawai.

Peluang Baik

Dewan AMAN Nasional Deftri Hardianto menerangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 disebutkan bahwa hutan adat adalah hutan yang dimiliki oleh Masyarakat Adat. Dengan kata lain, sebutnya, hutan adat bukanlah hutan negara.

Defri menambahkan terkait putusan MK ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025. Satgas ini merencanakan 1,4 juta hektare hutan akan dikembalikan ke Masyarakat Adat. Menurutnya, pengembalian hutan kepada Masyarakat Adat ini merupakan buah dari perjuangan Masyarakat Adat yang menggugat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Ini adalah peluang baik, meski hutan yang dikembalikan terbilang kecil 1,4 juta hektare tapi ini bisa menjadi langkah awal untuk mengembalikan setiap jengkal hutan yang diambil negara," kata Deftri.

Apalagi, lanjutnya, saat ini Kabupaten Seluma telah memiliki Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Nomor 03 Tahun 2023. Disebutkan, Perda ini bisa menjadi dasar kuat untuk mendorong percepatan pengakuan hutan adat milik Masyarakat Adat Serawai di Seluma.

Perwakilan Masyarakat Adat Serawai menyerahkan dokumen usulan hutan Adat kepada Pemerintah Kabupaten Seluma, Sabtu (15/8). Dokumentasi AMAN

Usulan Ditindaklanjuti ke Kementerian Kehutanan

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Seluma Gustianto mengatakan secara prinsip mereka akan menindaklanjuti usulan pengakuan hutan adat tersebut ke Kementerian Kehutanan. Baginya, skema pengakuan hutan adat akan bisa menjadi salah satu jalan keluar dari sejumlah langkah prioritas pembangunan di Seluma yang selama ini berbenturan dengan kewenangan kehutanan.

Gustianto mencontohkan misalnya di Lubuk Resam, mereka tidak bisa bangun jalan karena statusnya hutan negara. Ia menambahkan ini salah satu contoh dari sekian banyak permasalahan lainnya

”Saya yakin, kalau permasalahan ini bisa diselesaikan maka pembangunan di Seluma akan lebih cepat," katanya. (apg)

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Bengkulu

Writer : Sepriandi | Bengkulu
Tag : Pemerintah Kabupaten Seluma Masyarakat Adat Serawai Mengusulkan Hutan Adat