Kementerian Kebudayaan, AMAN, BRWA Mengintegrasikan Data Masyarakat Adat
20 Agustus 2026 Berita Ridhoino Kristo Sebastianus MelanoOleh Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengintegrasikan Data Masyarakat Adat di Indonesia.
Kolaborasi ini tidak sekadar membuat basis data, tetapi sedang mencatat keberadaan manusia, komunitas, pengetahuan, tradisi bahasa, kebudayaan yang telah hidup jauh sebelum negara ini berdiri. Melalui Satu Data ini bisa memastikan bahwa pengetahuan leluhur ini tidak hilang, bahasa dan tradisi tidak terputus, kebudayaan Masyarakat Adat memperoleh ruang untuk terus hidup berkembang dan juga diwariskan.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon menegaskan komitmennya untuk menjadi wali data Masyarakat Adat.
“Kami siap menjadi wali data Masyarakat Adat, karena ini memang tugas kita juga untuk menjadi wali data dan melakukan registrasi,” katanya saat melaunching ”Satu Data Masyarakat Adat” di gedung Kemendikdasmen Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Kegiatan ini dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI dengan BRWA tentang penyediaan, pemanfaatan, pengembangan data dan informasi Masyarakat Adat.
Kemudian, penyerahan data wilayah adat oleh Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon sejumlah 2.284 peta wilayah adat yang tersebar di 32 provinsi dan 209 Kabupaten/Kota.
Terakhir, launcing data Masyarakat Adat yang merupakan hasil integrasi data Masyarakat Adat yang dimiliki oleh BRWA, AMAN dan Kementerian Kebudayaan RI.
Fadli menyebut satu data Masyarakat Adat sangat penting dilakukan secara bersama dengan komunitas-komunitas yang ada, terutama yang sudah punya data.
Fadli mengingatkan data yang dibangun harus akurat, terverifikasi, punya standar yang jelas, aman dan juga dapat dipertukarkan sesuai ketentuan. Terpenting, Masyarakat Adat menjadi subjek dalam pendataan kebudayaannya sendiri.
“Kita ingin ada data yang solid,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran ”Satu Data” ini akan memperkuat basis data kebudayaan nasional, khususnya data mengenai Masyarakat Adat, wilayah adat, kekayaan budaya yang hidup dan berkembang di dalam komunitas.
Kemudian, Satu Data ini juga menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah menyusun kebijakan dan program yang tepat sasaran, terukur berbasis bukti. Selain itu, Sata Data juga dapat memperkuat posisi Masyarakat Adat sebagai subjek dalam proses pendataan, dokumentasi, perlindungan dan pemajuan kebudayaan. Terakhir, memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun tata kelola data kebudayaan terpadu dan berkelanjutan.
“Jadi kami sangat mendukung, mudah-mudahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat bisa diundangkan sesegera mungkin,” harap Menteri Fadli Zon.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menyerahkan peta wilayah adat kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Kementerian Ajukan Perpres Layanan Masyarakat Adat
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Restu Gunawan mengatakan integrasi data Masyarakat Adat sangat penting dilakukan karena selama ini data Masyarakat Adat masih tersebar diberbagai Kementerian, Lembaga maupun organisasi masyarakat sipil.
“Data Masyarakat Adat itu berbeda-beda, ada di Kementerian Kebudayaan, ada di Kehutanan, ada di BRWA, ada di AMAN, angkanya sedikit berbeda,” kata Restu.
Ia menjelaskan perbedaan angka tersebut sangat berpengaruh besar. Misalnya, angkanya berbeda 1, namun itu sudah bisa ribuan hektare perbedaan terkait wilayah adat.
Restu mengatakan Satu Data sangat penting karena dapat membangun data nasional kebudayaan yang terintegrasi. Disebutnya, data Masyarakat Adat merupakan fondasi bagi negara untuk memastikan pengakuan, pelindungan, pelayanan dan pemajuan kebudayaan Masyarakat Adat secara tepat sasaran.
Restu mengungkap tahun ini Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon sudah mengajukan Perpres tentang layanan Masyarakat Adat dan juga layanan penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Sekarang sedang berproses di Sesneg,” ujarnya. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Barat