Oleh Samsir

Masyarakat Adat Tau Taa  yang tergabung dalam Pogombo Ta'a mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengusut dugaan tindak pidana perampasan wilayah adat yang dilakukan perusahaan perkebunan  PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. 

Desakan tersebut disampaikan Masyarakat Adat Tau Taa saat menggelar aksi unjukrasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam aksi yang berlangsung damai ini, massa juga menuntut perusahaan PT CAS agar segera menghentikan aktivitasnya di atas tanah wilayah adat. Massa minta kejaksaan memeriksa legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan. 

Koordinator aksi Nasrun Mbau mengatakan aktivitas penguasaan lahan yang dilakukan PT CAS telah berdampak pada tanaman produksi milik Masyarakat Adat. Ia mempersoalkan penguasaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan ini di Kabupaten Morowali Utara.

"Perusahaan PT CAS telah merampas wilayah adat kami, mereka beroperasi dengan cara menggusur tanaman produksi kami," kata Nasrun disela aksi. 

Nasrun meminta instansi terkait seperti Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah menelusuri penguasaan lahan yang dilakukan PT CAS, termasuk status dan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. 

Terkait penguasaan lahan ini, Nasrun mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memanggil, memeriksa, dan menyelidiki PT CAS atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Ia menduga perusahaan PT CAS belum mengantongi izin legalitas sehingga operasionalnya ilegal.

”Untuk membuktikan ini, kami meminta kejaksaan melakukan peninjauan langsung ke areal operasional perusahaan di Morowali Utara,” serunya.  

Menanggapi aksi Masyarakat Adat Tau Taa, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Muhammad Fikri menyatakan kejaksaan akan menindaklanjuti aspirasi Masyarakat Adat ini dengan mencocokkan dokumen dan surat-surat yang disampaikan.

”Aspirasinya akan segera kami tindaklanjuti,” kata Fikri saat merespon tuntutan Masyarakat Adat agar permasalahan PT CAS ini segera diambil tindakan konkrit. 

Sejumlah perwakilan Masyarakat Adat Tau Taa sedang mengusung spanduk bernada desakan kepada PT CAS untuk menghentikan aktivitasnya disela unjukrasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Rabu (21/10/2026). Dokumentasi AMAN

Belum Ada Pengajuan HGU

Sementara ditempat terpisah, Kepala Bidang V Tanah Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah Solihin mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai HGU karena PT CAS belum mengajukan permohonan HGU. 

"PT CAS belum ada mengajukan permohonan HGU, jadi saya belum bisa memberi tanggapan," kata Solihin saat menerima aspirasi massa aksi di kantornya, Rabu (21/10/2026). 

Solihin menyarankan Masyarakat Adat menyampaikan persoalan ini kepada Pemerintah Kabupaten dengan membawa dokumen keperdataan yang mendukung klaim atas tanah. Menurutnya, penyelesaian masalah pertanahan harus didasarkan pada data dan dokumen, bukan sekadar narasi. Ia juga mengimbau Masyarakat Adat menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang baik dan menghindari kekerasan. 

"Lakukan dengan cara baik, jangan hanya narasi, tetapi harus ada datanya,” ujarnya.

Selain mendatangi Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, massa dari Masyarakat Adat Tau Taa juga menggelar aksi dengan agenda dan tuntutan yang sama ke kantor Gubernur  dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. 

Masyarakat Adat Tau Taa mendesak Gubernur dan DPRD Sulawesi Tengah mengambil langkah cepat dan tepat dalam penyelesaian konflik agraria yang merugikan Masyarakat Adat.

Massa juga meminta Kapolda Sulawesi Tengah memeriksa Kapolsek Bungku Utara yang dinilai perlu dievaluasi terkait penanganan konflik agraria yang melibatkan PT CAS. Massa mempersoalkan pemanggilan sejumlah petani dan Masyarakat Adat oleh Polres Morowali Utara berdasarkan laporan pihak perusahaan.  Massa meminta agar proses penanganan perkara tidak mengabaikan hak-hak petani dan Masyarakat Adat. (apg) 

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sulawesi Tengah

Writer : Samsir | Sulawesi Tengah
Tag : Sulawesi Tengah Masyarakat Adat Tau Taa Mendesak Kejaksaan Usut Dugaan Tindak Pidana Perusahaan