AMAN Sulawesi Utara Kawal Proses Pengesahan Ranperda Masyarakat Adat Minahasa
02 November 2026 Berita Ryan TinggogoyOleh Ryan Tinggogoy
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara berkomitmen akan mengawal seluruh rangkaian proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Minahasa sejak beberapa bulan lalu.
Langkah ini coba ditempuh oleh pengurus AMAN Wilayah Sulawesi Utara guna memastikan payung hukum yang dihasilkan untuk melindungi Masyarakat Adat tersebut berlangsung akomodatif.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Sulawesi Utara, Kharisma Kurama menyatakan usulan Ranperda pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat ini sudah diserahkan kepada DPRD Minahasa. Usulan Ranperda ini merupakan langkah penting bagi perjuangan hak-hak Masyarakat Adat di wilayah adat Minahasa. Kharisma mengapresiasi respons positif dari jajaran legislatif Minahasa yang telah menerima usulan Ranperda dari AMAN Sulawesi Utara.
"Kami mengapresiasi pimpinan DPRD Minahasa dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah menerima usulan Ranperda pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat. Selanjutnya, tinggal dibahas di rapat-rapat internal Bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa," kata Kharisma saat beraudiensi dengan pimpinan DPRD Minahasa pada Senin, 2 November 2026.
Kharisma menjelaskan setelah penyerahan berkas Ranperda diterima DPRD Minahasa, tahapan selanjutnya akan dilakukan pembahasan internal di DPRD. Pembahasan akan melibatkan Pemerintah Daerah dan juga AMAN Sulawesi Utara.
Kharisma berjanji akan terlibat aktif dalam pembahasan Ranperda tersebut. Ia juga akan melibatkan secara aktif komunitas Masyarakat Adat dalam setiap proses penyusunan draf Ranperda tersebut.
”Harapannya, aturan yang disahkan dalam Peraturan Daerah nanti benar-benar memberikan pengakuan dan perlindungan konkret bagi Masyarakat Adat di Kabupaten Minahasa," terangnya.
Ketua Dewan AMAN Sulawesi Utara Matulandi Supit juga mengapresiasi langkah DPRD Minahasa yang telah memasukkan rancangan regulasi perlindungan Masyarakat Adat yang diusulkan AMAN Sulawesi Utara ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
"Kami atas nama Masyarakat Adat menyampaikan terima kasih atas langkah strategis ini. Harapannya, hak-hak dan perlindungan Masyarakat Adat di Minahasa dapat terjamin secara hukum," harapnya.

Pimpinan DPRD Minahasa photo bersama dengan pengurus AMAN Sulawesi Utara usai menggelar pertemuan, Senin (2/11/2026).
Dokumentasi AMAN
Ranperda Dibahas 2027
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa resmi menerima usulan Ranperda pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat yang disampaikan AMAN Sulawesi Utara.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Minahasa, Marvil Rawung menyatakan usulan Ranperda pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat yang diajukan AMAN Sulawesi Utrara telah diterima DPRD Minahasa. Marvil menambahkan pihak legislatif akan menjadwalkan pembahasan Ranperda ini pada 2027 dengan melibatkan perwakilan dari AMAN Sulawesi Utara.
"Ranperda pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat yang kami terima dari AMAN Sulawesi Utara ini akan dibahas pada 2027 mendatang. Dalam pembahasannya, kami akan mengikutsertakan rekan-rekan dari AMAN," katanya saat menerima delegasi perwakilan AMAN Sulawesi Utara di ruang sidang DPRD Minahasa. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sulawesi Utara