Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Jumat (13/12). Kedua ranperda Kabupaten Malinau itu adalah tentang perlindungan lahan pertanian pangan masyarakat adat dan tentang kelembagaan adat. Penyerahan ranperda ini melanjutkan nota kesepahaman AMAN dan DPRD Kabupaten Malinau yang ditandatangani pada 8 Februari 2013. Pada 3 Oktober 2012, Malinau telah mengesahkan Peraturan Daeran No. 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau. “Dengan memberi pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat, kita memberi pilar kepada Negara ini,” kata Ketua DPRD Malinau Martin Labo. Martin mengharapkan perda dan ranperda ini dapat menjadi teladan. “Kita memberi perubahan baik di halaman sendiri. Semoga melebar ke halaman-halaman tetangga dan selanjutnya ke halaman-halaman lain di nusantara,” katanya di hadapan para anggota DPRD Malinau dan perwakilan Pengurus Besar AMAN. Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan bertutur senada. “Kerja sama ini semoga bisa menginspirasi daerah-daerah lain. Mudah-mudahan ranperda ini dapat membawa Kabupaten Malinau, khususnya masyarakat adat, menjadi lebih makmur, diperlakukan dengan adil, dan damai,” kata Abdon. “Keberadaan perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan masyarakat adat penting di Kabupaten Malinau dengan pertimbangan bahwa pembangunan di berbagai sektor di Malinau ternyata juga menimbulkan konsekuensi berupa konflik lahan, termasuk lahan pertanian pangan, sehingga harus disikapi sedini mungkin,” kata Direktur Advokasi AMAN Erasmus Cahyadi. Sedangkan perda kelembagaan adat tidak lepas dari perannya yang tidak terpisahkan dari masyarakat adat di Malinau. “Walau lembaga adat telah mengalami tekanan akibat penyeragaman sistem pemerintahan sebagaimana diatur oleh UU Desa, lembaga adat di Malinau masih bertahan dan tetap menjalankan pemerintahan adat,” jelas Erasmus. Di tingkat nasional, pada Mei 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menunjuk empat kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagai wakil Pemerintah dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

Writer : Infokom AMAN | Jakarta