Waingapu, www.aman.or.id-Dalam rangka merayakan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) ke-20, Pengurus Wilayah AMAN Sumba bekerja sama dengan HUMA dan Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana Sumba (Unkriswina) mengadakan Kuliah Umum, dengan tema, “Tanggung jawab negara dalam menginplementasikan Hukum dan Ham terhadap kesatuan Masyarakat Hukum Adat," yang di selenggarakan di Waingapu, NTT. (23/03)

Ketua Badan Pelaksana Harian Pengurus Wilayah AMAN Sumba, Debi R. Kasuatu mengapresiasi kepedulian fakultas hukum dengan yang apa dialami oleh Masayarakat Adat saat ini, sebagai calon sarjana hukum diharapkan dapat membantu perjuangan Masyarakat Adat melakukan advokasi terhadap persoalan-persoalan yang mengancam keutuhan Masyarakat Adat, khususnya Masyarakat Adat di Sumba Timur, agar terwujud apa yang dicita-citakan, yaitu Masyarakat Adat yang Berdaulat secara politik, Mandiri secara ekonomi dan Bermartabat secara sosaial budaya.

Sedangkan Fransiskus Saverius Nurdin, selaku staf dosen prodi hukum Unkriswina dalam pemaparannya menekankan pada potret dasar hukum tentang pengakuan, perlindungan dan penghormatan negara terhadap eksistensi dan hak Masyarakat Adat.

“Secara fakta sosial entitas politik indonesia tersusun dari ribuan etnis primordial, hak ini menyebabkan lahirnya kesadaran negara untuk memajukan entitas yang ada,“ jelas Fransiskus.

Lebih lanjut Fransiskus menjelaskan wujud kesadaran tersebut, mustinya negara mengakomodir etintas Masyarakat Adat ke dalam rumusan konstitusi negara, ia mengharapkan pemerintah Indonesia segera mengundangkan RUU Masyarakat Adat yang selama ini mandek pembahasannya di DPR RI.

Sedangkan narasumber lain, Agung Wibowo yang merupakan staf Hukum Masyarakat Adat mengungkapkan, apa yang dialami oleh komunitas-komunitas adat, seperti konflik agraria, kerusakan hutan dan sumberdaya yang dikuasai para pemilik modal, Kerusakan tempat ritual penganut kepercayaan marapu sebagai agama asli orang Sumba. Ia juga menekankan kepada mahasiswa hukum sebagai agen perubahan untuk dapat melihat hal-hal yang mendiskriminalisasikan Masyarakat Adat.

“Sangat penting bagi calon serjana hukum membantu dan bekerja sama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) membuat Raperda Masyarakat Adat sambil memperjuangkan RUU Masyarakat Adat disahkan,” tegas Agung.

Agung juga menyinggung soal metode sejarah dalam plurasisme hukum sebagai penguatan Masyarakat Adat penting dimasukan dalam memandang pendekatan berbagai macam ilmu. Peristiwa dapat menggambarkan tentang sejarah yang mengedepankan analisa di masyarakat dan bercerita tentang modernitas dan perubahan dimasa sekarang.

Yance Lu Hambadima-Infokom PW AMAN Sumba

 

Writer : Yance Lu Hambadima | NTB