Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kalimantan Barat mendesak kepada Para Bupati dan Wali Kota Se-Kalimantan Barat untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. “Karena jelas amanat dalam Permendagri tersebut yang terdapat pada Pasal 3, yang berbunyi Dalam Melakukan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bupati/Walikota membentuk panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten/Kota” ujar Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Wilayah Kalbar Glorio Sanen, “Peraturan ini akan menjawab dan menyamakan presepsi multi pihak terkait dengan Kriteria Masyarakat Adat,” Selain itu, lanjut Glorio Sanen, jika Para Bupati/Walikota segera melaksanakan Peraturan ini harapan Pelakuan Spesial (Spesial Treatment) yang harus dilakukan oleh Negara kepada Masyarakat Adat bisa terwujud karena jelas dalam mandat Permendagri ini pada BAB V Pasal 9 yang membahas tentang Pembinaan dan Pengawasan. Peraturan ini tentunya memberikan harapan kepada Masyarakat Adat untuk mendapatkan Pengakuan dan Perlindungan hak hak yang dimilikinya yaitu: Wilayah Adat, Hukum Adat, Harta Kekayaan dan/atau benda-benda Adat serta Kelembagaan/Sistem Pemerintahan. “Dalam konteks Kalimantan Barat, AMAN Wilayah Kalimantan Barat telah melakukan Pemetaan bekerja sama dengan Perkumpulan Pancur Kasih (PPK) sekitar 1,4 Juta Hektar (Sekitar 10% Wilayah Kalimantan Barat) siap mengawal dan bekerja sama dengan seluruh multi pihak dalam rangka melaksanakan Peraturan ini” Glorio Sanen, “Karena putusan ini merupakan salah satu langkah konkrit untuk melaksanakan Putusan dari Judicial Review terhadap UU 41/1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh AMAN dan 2 Komunitas masyarakat adat. Dalam putusan No. 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara. Terkait dengan itu, AMAN Kalimantan Barat saat ini sedang menjalin kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan ‘Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Barat’. Kerjasama itu memiliki 2 komponen program yaitu Identifikasi dan Pengembangan Kapasitas tentunya siap memberikan dukungan kepada Bupati/Walikota dalam melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Contact Person : Glorio Sanen, Aktifis AMAN Kalbar dan Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Wilayah Kalbar. HP: 085245919111/ email: glorifreedom@gmail.com

Writer : Infokom AMAN | Jakarta