BKSDA Sumatera Selatan Robohkan 10 Rumah Masyarakat Adat
13 Oktober 2014 Berita Infokom AMAN[caption id="attachment_4299" align="aligncenter" width="300"] Sumber gambar: inkuiriadat.org[/caption] AMAN, 13 Oktober 2014. Berita buruk itu datang dari Sumatera Selatan (Sumsel). Pada hari Rabu (8/10) Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sumsel robohkan 10 rumah masyarakat adat di daerah Sungai Petai, Banyuasin, Sumsel. Bukan hanya itu, BKSDA juga menangkap satu orang masyarakat adat (Lakoni). Ketua Pimpinan Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW-AMAN) wilayah Sumsel Rustandi Adriansah, seperti dikutip oleh website http://www.realnewssumsel.com, mengatakan bahwa lahan yang di kelolah dan di diami oleh masyarakat adat tersebut merupakan tanah adat, yang secara turun temurun telah di kelolah oleh masyarakat adat Dawas dan Masyarakat Adat Tungkal Ulu. “Terlihat jelas ketimpangan hukum yang dilakukan oleh pihak BKSDA dan Aparat yang ikut melakukan penangkapan tersebut, masyarakat adat yang jelas-jelas terlebih dahulu mengelolah kawasan tersebut di usir dan di tangkap sedangkan perusahaan-perusahaan yang juga berada di kawasan tersebut tidak di apa-apakan” terangnya. Penangkapan seorang masayarakat adat dan perobohon 10 rumah masyarakat adat lainnya diduga adalah pesanan. “Masyarakat adat saja yang di tangkap dan diancam, sedangkan perusahaan yang berada dalam kawasan yang di klaim BKSDA sebagai hutan Konservasi tidak dilakukan penangkapan atau adem-adem (baik-baik) saja,” lanjutnya. Seperti ditulis di website AMAN (www.aman.or.id) pada awal September tahun ini, Tim Investigasi AMAN dan Walhi Sumsel menemukan tumpukan kayu log yang diduga sebagai hasil ilegal logging di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Dangku. Tumpukan kayu – kayu ilegal yang berjumlah sedikitnya 1000an M3 ini diduga dilakukan oleh perusahaan milik “H” yang memiliki sawmill di Desa Simpang Tungkal, Kec. Tungkal Jaya Musi Banyuasin. Selama ini praktek illegal logging yang diduga dilakukan oleh sawmill milik pengusaha “H”, beroperasinya sudah sejak lama di kawasan SM Dangku. Anehnya, praktek tersebut tidak pernah tersentuh dan di tindak secara hukum oleh aparat Kepolisian dan pihak terkait, seperti POLHUT. Ironisnya, berdasarkan temuan dilapangan perusahaan tersebut selama ini justru dijaga oleh aparat – aparat keamanan.