Rapat Prolegnas 2015-2019, Nasib RUU Masyarakat Adat Belum Jelas
22 Januari 2016 Berita Infokom AMANAMAN, 28 Januari 2015. Pada akhir Januari (27/1), Komisi IV DPR RI berinisitatif melakukan Rapat Singkronisasi Prolegnas 2015-2019 bersama pemerintah. Rapat ini bertujuan untuk memproleh masukan dan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas ) tahun 2015 – 2019 khusunya (Prolegnas) masa sidang 2015. Daniel Johan dari Fraksi Partai PKB memberikan masukan kepada pemerintah khususnya Kehutanan yakni RUU PPHMA (Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat) yang merupakan aspirasi Masyarakat Nusantara agar ini masuk menjadi Prolegnas 2015. Namun belum ada tanggapan yang serius dari peserta sidang. Alih-alih memprioritaskan pembahasan RUU PPHMA, Anggota Komsi IV DPR RI Hamdhani, menyampaikan agar RUU Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dapat diprioritaskan pada Tahun 2015. “Karena setiap terjadi kebakaran lahan baik di Kalimantan maupun di Sumatera selalu mendapat kecaman dunia Internasional," tutupnya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sendiri menyetujui 3 RUU dan 2 di antaranya menjadi RUU Inisiatif Pemerintah yakni RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.