copy-aman-logo.jpgBuleleng 2/2/2015 - Pengurus Wilayah Aliansi MasyarakatAdat Nusantara (PW AMAN) Bali menyelenggarakan Musyawarah Wilayah II yang bertempat di Desa Les, KecamatanTejakula Kabupaten Buleleng Propinsi Bali. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari, yakni 31 Januari-1 Pebruari 2015. Kegiatan yang diawali dengan rangkaian proses Sarasehan Sosialisasi dan Pendalaman UU No.6/2014 tentang Desa tersebut dibuka oleh Sekjen AMAN Abdon Nababan. Dalam acara ini hadir anggota Dewan AMAN Nasional (Kamardi), Direktur OKK PB AMAN, sebagian anggota Dewan AMAN Wilayah dan Ketua BPH AMAN Bali periode sebelumnya, Pengurus Daerah AMAN Buleleng serta utusan-utusan komunitas adat anggota AMAN serta calon anggota AMAN dari seluruh Bali. Dalam pelaksanaan Muswil tersbut, utusan-utusan komunitas adat menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan Masyarakat Adat di Bali. Salah satu peserta Muswil, pak Made Rimbawa menyampaikan, “Bahwa Masyarakat Adat di Bali masih terus menghadapi tantangan besar dalam berbagai bidang, baik ekonomi, budaya, politik juga termasuk paradigma pembangunan yang belum sesuai dengan sistem nilai, spiritualitas dan budaya Masyarakat Adat Bali”. Lanjut Made Rimbawa, “Tantangan lain yang dihadapi oleh Masyarakat Adat di Bali adalah terkait hadirnya beragam kebijakan dan program pembangunan nasional dan daerah yang justeru mengancam keberadaan MasyarakatAdat yang salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No.24 tentang Pendaftaran Tanah dan PRONA yang memicu dan menyebabkan maraknya jual beli tanah yang ada di wilayahadat”. Peserta lainnya pun menyampaikan bahwa Wilayah Adat, Wewengkon dan Wewidangan Adat, yang di dalam dan di atasnya mengandung sumber-sumber agrarian berupa tanah dan beragam sumber daya alam, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka sebagai Masyarakat Adat. Selainitu, para peserta Muswil pun mendiskusikan persoalan-persoalan lain yang memprihatinkan di Bali seperti merebaknya sengketa-sengketa batas wilayah adat antar desa adat sebagai akibat dari pemekaran desa adat dan ketidakpastian hukum keberadaan desa adat sebagai subyek hukum. Dalam Muswil II AMAN Bali tersebut, utusan-utusan komunitasa dat di seluruh Bali mengeluarkan resolusi dan rekomendasi yang telah dirumuskan bersama. Adapun resolusi dan rekomendasi yang dihasilkan adalah sebagai berikut: 1. Terkait implementasi UU Desa No.6 Tahun 2014 di Bali, AMAN Bali menyatakan memilih dan mendaftarkan Desa Adat sepanjang proses dan sosialisasinya melihat kebutuhan, minat dan kenyamanan masyarakat. 2. Kebijakan PP No.24 Tahun 2007 tentang pendaftaran tanah agar ditinjau kembali mengingat tanah adat bias disertifikatkan dan program PRONA dihimbau tidak masuk dan diterapkan di wilayah tanahadat. 3. Penting melakukan evaluasi pola dan paradigma pembangunan di Bali karena cenderung tidak sesuai dengan tatanan dan spirit budaya Bali. 4. Penting untuk melakukan pengendalian untuk meminimalkan terjadinya jual beli dan alih fungsi tanah pertanian produktif di wilayah masyarakat adat. 5. Dipercepatnya pengesahan RUU Perlindungandan Pengakuan Hak MasyarakatAdat (RUU PPHMA) oleh DPR RI dan Presiden. Hal lain yang disampaikan dalam Resolusi dan Rekomendasi tersebut adalah terkait desakan kepada pemerintah dan Pemerintah Propinsi Bali untuk segera membuat langkah-langkah konkrit dalam mencatat dan mendaftarkan Masyarakat Adat di Bali melalui Desa Adat sebagai subjek hukum yang sah sebagai pemangku dan pemilik hak asal usul atas semua kekayaan/ harta adatnya. Acara Muswil II AMAN Bali pun menghasilkan kepengurusan wilayah yang baru. Adapun kepengurusan AMAN Wilayah Bali terpilih untuk periode 2015-2020 tersebut adalah: Ketua BPH : GedeYudharta Dewan AMAN : PUTU MAHENDRA, SH (Ketua) : DEWA NYOMAN SUARDANA, M.Si (WakilKetua) :NYOMAN SUARNATA : MADE SUARNATA : MADE NURBAWA :Dra. NI MADE CANTIARI, M.Si : MADE SRESTIADYANI. ***Eustobio

Writer : Eustobio Renggi | Jakarta