Presiden konsisten dalam hubungan dengan masyarakat adat Nusantara. Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah mempertegas tindakan untuk masyarakat adat di Indonesia tidak perlu diragukan.

Demikian inti pidato Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya ketika memberi sambutan mewakili Presiden Joko Widodo sekaligus membuka Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke-5 (KMAN V) di Kampong Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumar, 17 Maret 2017.

Menteri Siti Nurbaya menegaskan, proses paling mutakhir, yaitu pengembalian 13.100 hektar hutan adat kepada 11 komunitas masyarakat adat, yang dilakukan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Desember 2016 lalu, merupakan pengakuan resmi hutan adat oleh negara. “Itu bukan bagian akhir dari perjuangan. Itu sebuah permulaan,” jelas Menteri KLH.

Masih berkaitan dengan proses itu, adalah rencana pelepasan enam wilayah hutan adat seluas 7.000 hektar lebih dari konsesi PT Toba Pulp Lestari/TPL. Ini menyusul pelepasan 5.100 hektar hutan adat kemenyan di Padumaan-Sipituhuta. Pengakuan resmi hutan-hutan adat oleh negara ini, ujar Menteri Siti Nurbaya, merupakan penegasan sikap presiden.

Selain itu, Menteri Siti Nurbaya menyebut pengakuan wilayah hutan ada di Kabupaten Sigi di Sulawesi Tengah dan di Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat sebagai bukti lain. Juga penetapan tujuh hutan adat desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Toba Samosir. Sembilan unit hutan desa di Kabupaten Meranti dan Pelalawan di Prov. Riau, serta beberapa hutan desa di Kabupaten Pakpak Barat, Sumut.

Hingga akhir Februari 2016, menurut Menteri KLH, pemerintah telah menetapkan 125.000 hektar hutan hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan kemitraan kepada 4.872 kelompok yang mencakup 136 ribu lebih kepala kepala keluarga (KK).

“Proses-proses ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerja. Kita masih terus bekerja untuk realisasi yang lebih luas lagi,” tegas Menteri Siti Nurbaya.

Proses lain adalah peluncuran berbagai program pelatihan, pendampingan, dan bantuan untuk masyarakat desa dan adat. Baik pelatihan teknis, manajemen, maupun advokasi. Termasuk bantuan di bidang finansial dan pemasaran.

Hal lain yang menjadi perhatian pemerintah, adalah berkaitan dengan persoalan hukum dan kriminalisasi yang sering menimpa dan dikeluhkan masyarakat adat. Menurut Menteri Siti Nurbaya, Presiden telah memerintahkan kepada Kapolri, Menteri KLH, dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk mencari solusi atas persoalan-persoalan hukum yang tidak benar, yang menimpa masyarakat adat.

Berbagai langkah-langkah pemerintah yang telah yang telah disebut di atas tadi, menurut Menteri Siti Nurbaya, mempertegas bahwa langkah dan tindakan demi masyarakat adat di Indonesia tidak perlu diragukan.

“Pemerintah sekarang ini adalah pemerintah yang hanya memberi solusi. Bisa dipercaya dalam mendukung perjuangan masyarakat adat di Nusantara. Karena mengelola masyarakat adat adalah jalan tepat untuk mengelola demokrasi yang menyejahterakan,” tegas Menteri Siti Nurbaya. *

Oleh Nestor RT

Writer : Nestor RT | Jakarta