Deklarasi Tanah Air
18 Agustus 2015 Berita Infokom AMANPada awal kemerdekaan, Indonesia adalah Negara yang maju dari sisi pengakuan masyarakat adat dan hak-haknya. UUD 1945 Pasal 18, menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat” Hari ini kita merayakan 70 tahun kemerdekaan Indonesia. Namun sampai hari ini, UU yang diamanatkan konstitusi tersebut belum juga ada. Berbagai masalah dihadapi oleh masyarakat adat sebagai akibat dari 70 tahun pengabaian atas hak-hak konstitusional masyarakat adat termasuk: pemiskinan, pembunuhan, konflik, kriminalisasi, kemusnahan bahasa. Krisis identitas terus meluas dan kualitas lingkungan hidup terus menurun, berdampak pada semakin memburuknya kesehatan dan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh pelosok Nusantara. AMAN merasa bangga dan bersyukur telah bekerjasama dengan Yayasan Wisnu, Bali Life Center dan Gigir Manuk untuk menyelenggarakan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) dan Nusantara Festival 2015 di Toya Bungkah, Batur, Bangli – Bali pada 08 – 17 Agustus 2015. Pada acara penutupan ini yang bertepatan dengan perayaan 70 tahun kemerdekaan Indonesia, kami menyerukan satu deklarasi bersama yang kami sebut “Deklarasi Tanah Air”, antara lain :
- Kami mendukung dengan terus mengingatkan dan memastikan bapak Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mewujudkan Nawacita khususnya pada halaman 21-22 point 9 untuk masyarakat adat sebagai pondasi memulai proses rekonsiliasi nasional antara Masyarakat Adat dengan Negara.
- Kami mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik-konflik dan kasus-kasus kriminalisasi yang dihadapi oleh masyarakat adat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat.
- Kami mendesak pemerintah untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat diantaranya pengakuan atas hak wilayah adat di Indonesia, spiritual, seni budaya nusantara, dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) menjadi Undang-Undang (UU).
- Kami mengapresiasi pidato kenegaraan presiden Republik Indonesia dalam rangka hari ulang tahun Republik Indonesia ke 70 yang berbunyi “Pemerintah juga berkomitmen untuk melindungi masyarakat adat yang menghadapi konflik egaran, menurunkan emisi karbon dengan menghentikan kebakaran hutan, mengelola hutan secara lestari, melindungi nelayan dari pencuri ikan dari egara-negara lain…”.
Masyarakat Adat Bangkit Bersatu, Berdaulat ! Masyarakat Adat Bangkit Bersatu, Mandiri ! Masyarakat Adat Bangkit Bersatu, Bermartabat ! Gunung Batur, Bangli – Bali , 17 Agustus 2015 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan WISNU, BALI LIFE CENTER, GIGIR MANUK Salam Nusantara