Negeri Tanpa Konflik Agraria
21 Februari 2019 Berita Andre BarahaminKita bisa hidup tanpa PLTA, tapi tidak tidak bisa hidup tanpa air.
“SELAMA 4,5 TAHUN, tidak ada konflik agraria.” Demikian kira-kira pernyataan Joko Widodo (Jokowi) saat meladeni Prabowo Subianto di debat kedua calon presiden. Minggu, 17 Februari 2019. Muhammad Arman tampak terkejut mendengar hal tersebut. Ia lalu tersenyum sinis. Bersama beberapa kawannya yang lain, Arman sedang menonton debat tersebut dari Rumah AMAN yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan. Ini adalah sekretariat pusat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), organisasi payung masyarakat adat terbesar di dunia. Diperkirakan, sekitar 17 juta orang menjadi anggota melalui 2.332 komunitas yang tersebar di seluruh Indonesia. Saat ini, Arman menjabat sebagai Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) AMAN. Jadi ia paham benar bahwa pernyataan Jokowi bohong besar. Sepanjang tahun 2018, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sedikitnya telah terjadi 410 konflik agraria dengan luasan wilayah konflik mencapai 807.177,613 hektar dan melibatkan 87.568 Kepala Keluarga (KK) di berbagai provinsi di Indonesia. Secara akumulatif sepanjang empat tahun pemerintahan Jokowi (2015 – 2018) telah terjadi sedikitnya 1.769 letusan konflik agraria. “Ambil contoh kasus pembangunan PLTA di Seko,” kata Arman. Ia merujuk pada rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Seko Power Prima di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Ini adalah mega-proyek yang mulai berlangsung sejak 2012. Proyek ini digarap oleh PT. Seko Power Prima, investor asal Tiongkok yang berkolaborasi dengan investor Indonesia. Proyek ini berencana membangun PLTA berkapasitas 480 megawatt di dataran Seko yang terletak di ketinggian 1800 mdpl (meter di atas permukaan laut). Seko merupakan kecamatan terluas dan terjauh di Luwu Utara. Luas wilayahnya mencapai 2.109,19 km2, berada di ketinggian antara 1.113 sampai 1.485 meter di atas permukaan laut (mdpl), dengan topografi sebagian besar berbukit-bukit. Di sebelah barat, Seko berbatasan langsung dengan Kecamatan Rampi, berbatasan dengan Kabupaten Toraja di bagian timur, dan bagian selatannya berbatasan dengan Kecamatan Sabbang, Masamba serta Limbong. Di bagian utara, Seko berbagi batas darat dengan Kabupaten Mamuju. Seko berada di dataran tinggi pegunungan “Tokalekaju” yang diapit oleh pegunungan Quarles dan Verbeek. Sarana transportasi untuk mencapai Seko dari kecamatan terdekat, Masamba, dapat dilakukan melalui jalur udara dengan pesawat perintis, atau jalur darat menggunakan ojek. Jalur darat yang dilalui masih berupa jalan tanah yang memiliki banyak rintangan seperti lebar jalan yang sempit dan kondisi tanah basah sehigga cenderung sulit dilalui kendaraan biasa. Perjalanan menggunakan ojek dapat menghabiskan waktu 2-3 hari. Kesulitan untuk menuju Seko menyebabkan ongkos transportasi menggunakan ojek mencapai Rp 1 juta per orang. Agaknya pemerintah sengaja membuat Seko sulit untuk diakses banyak orang, agar kawasan ini dapat dengan gampang dijadikan kawasan industri dengan ragam investasi yang mencoba masuk dan mengokupasi wilayah Seko. Kecamatan Seko terdiri dari 12 desa, yang semuanya sudah berstatus definitif sejak tahun 2000. Terdapat 9 wilayah adat di Seko yang tersebar di tiga wilayah besar. Seko Padang terdiri dari empat wilayah adat, yakni Hono’, Turong, Lodang, dan Singkalong. Seko Tengah terdiri dari tiga wilayah adat, yaitu Pohoneang, Amballong, dan Hoyyane. Sementara Seko Lemo terdiri dari dua wilayah adat yakni Kariango dan Beroppa. “Seko itu seperti negeri di atas awan,” kata Asmar, mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel). Asmar juga adalah salah satu orang yang sejak awal terlibat dalam advokasi bersama masyarakat Seko yang menolak pembangunan PLTA. Kini, atas persetujuan dan rekomendasi komunitas masyarakat adat dan gerakan lingkungan, Asmar maju sebagai kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari wilayah Sulsel. “Seko” secara etimologis dalam bahasa setempat berarti ”saudara” atau ”sahabat” atau bisa juga diartikan ”teman”. Sembilan wilayah hukum adat tersebut masing-masing memiliki struktur kelembagaan adat, pembagian batas geografis yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama, dan menerapkan hukum-hukum adatnya secara otonom. Dalam hal pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup bersama (Sang Sekoan) maka ditempuh dengan jalan musyawarah. Ini adalah mekanisme pengambilan keputusan tertinggi yang disebut Mukobo, atau juga sering disebut Silaha-laha. Selain subur dan kaya akan sumber daya alam, Seko juga dikenal sebagai wilayah penghasil beras tarone,kopi dan coklat. Beras tarone adalah salah satu jenis varietas padi unggul khas Seko. Penolakan masyarakat adat Seko terhadap pembangunan PLTA sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya. Di akhir tahun 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara menggelar dialog terkait hal ini. Dialog ini mengundang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara dan PT. Seko Power Prima. Sosialisasi diadakan di Eno yang merupakan ibukota kecamatan Seko. Bupati Luwu Utara saat itu, Arifin Junaedi juga ikut hadir. Pertemuan tersebut dihadiri oleh semua Kepala Desa, namun tidak melibatkan masyarakat adat Pohoneang dan Hoyane yang lokasi pemukimannya berada di dalam kawasan yang akan menjadi lokasi pembangunan PLTA. Hal tersebut menjadi salah satu alasan makin menguatnya penolakan masyarakat adat Seko. “Alasan utama yang disampaikan masyarakat. Pertama, masyarakat adat Seko menilai Pemkab sejak awal tidak transparan dalam rencana pembangunan PLTA ini. Alasan berikutnya adalah mengenai kekhawatiran bahwa keberadaan proyek ini akan mengancam keberlangsungnya struktur sosial dan budaya masyarakat adat Seko yang dibuktikan dengan absennya partisipasi dan pelibatan masyarakat dalam segala proses terkait proyek ini,” jelas Asmar. Mantan Direktur WALHI Sulsel ini juga menyoroti pengabaian prinsip “persetujuan pembangunan bebas tanpa paksaan” (Free, Prior, and Informed Consent) terkait rencana pembangunan PLTA tersebut. Namun pihak PT. Seko Power Prima bersikeras melanjutkan proyek. Alasannya, mereka telah mendapat Izin Prinsip dari Pemkab Luwu Utara bernomor 02080/00008/IP/BPPTSPM/IV/2014. Dalam dokumen tersebut tertera beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan. Misalnya, disebutkan bahwa pihak perusahaan harus menghargai hak-hak atas budaya dan adat istiadat yang berlaku di sekitar lokasi kegiatan, melakukan pemberdayaan masyarakat, menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, serta ketentuan-ketentuan lain. Namun praktik di lapangan, PT. Seko Power Prima justru melakukan pengrusakan terhadap tanaman cokelat milik masyarakat adat. Bersama komunitas adat Pohoneang dan Hoyane, Asmar menemukan bahwa PT. Seko Power Prima telah mengakibatkan hilangnya beberapa situs adat bersejarah masyarakat, hilangnya lahan-lahan pertanian, sumber mata air dan beberapa anak sungai yang menjadi penyangga utama kehidupan masyarakat adat. Menyikapi kesewenangan perusahaan dan dampak buruk yang akan terjadi akibat pembangunan PLTA ini, masyarakat adat Seko lalu melakukan berbagai aksi penolakan terhadap kehadiran PT. Seko Power Prima di wilayah adat mereka. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan melayangkan pengaduan resmi kepada perusahaan. Protes juga dialamatkan ke pihak pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Demonstrasi juga telah beberapa kali digelar. Namun pihak perusahaan dan pemerintah daerah justru merespon balik protes masyarakat dengan melakukan tindakan intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi. Pada Oktober 2015, masyarakat Seko yang menolak pembangunan PLTA mendapatkan teror dari Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. “Banyak masyarakat yang saat itu harus mengungsi ke luar kampung karena ketakutan,” kenang Asmar. Kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan dan aparat terhadap masyarakat adat yang menolak rencana pembangunan PLTA berdampak buruk secara psikologis dan sosial. Selain mengalami ketakutan karena sewaktu-waktu dapat menjadi target kriminalisasi, banyak lelaki yang kemudian terpaksa mengungsi ke dalam hutan karena khawatir akan menjadi korban penyiksaan yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan. Dari data yang dikumpulkan WALHI Sulsel, ada 14 anggota komunitas adat yang menjadi korban kriminalisasi. Beberapa di antaranya bahkan harus dipenjara. Sekitar dua lusin menjadi korban perburuan manusia oleh pihak kepolisian karena ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Asmar, hal tersebut menyebabkan banyak kehidupan keluarga yang terganggu. Kriminalisasi dan intimidasi oleh PT. Seko Power Prima juga memaksa anak-anak untuk menjalani kehidupan yang tidak normal. Perempuan menjadi korban utama karena terpaksa menanggung beban ganda sebagai tulang punggung ekonomi sekaligus korban teror mental yang dilakukan oleh perusahaan. Perempuan dan anak dianggap ikut mendorong membesarnya sentimen anti PLTA di antara masyarakat adat Seko. Muhammad Arman mengatakan bahwa penolakan masyarakat adat Seko memiliki dasar yang jelas. Mereka tidak dilibatkan dalam perencanaan sehingga memperbesar potensi pengabaian dan pelanggaran hak masyarakat adat. Sejak awal, rencana pembangunan PLTA tidak memenuhi ketentuan adat yang dikehendaki. “Rencana pembangunan PLTA secara sepihak oleh Pemkab Luwu Utara dan PT. Seko Power Prima ini justru melanggar Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2004 (Perda No.12/2004) tentang Pelestarian Lembaga Adat di Luwu Utara. Selain itu juga, proyek ini mengabaikan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara No. 300 Tahun 2004 (SK Bup. No.300/2004) tentang Pengakuan Masyarakat Adat Seko,” jelas Arman. Januari 2015, sosialisasi AMDAL kemudian dilakukan. Dalam sosialisasi tersebut terungkap bahwa ada dua perusahaan yang akan mengerjakan PLTA ini. Nama perusahaan baru muncul selain PT. Seko Power Prima, yaitu PT. Seko Power Prada. Jika PT. Seko Power Prima akan membangun bendungan di desa Embonatana dan Tanamakaleang, maka PT. Seko Power Prada akan melangsungkan proyeknya di Mallimongan. PLTA ini rencananya akan membendung sungai dengan ketinggian 15 sampai 17 meter. Juga membangun terowongan berdiameter 8×8 meter sepanjang 12 kilometer dengan kedalaman mencapai 40 meter. Masyarakat adat Seko menilai rencana pembangunan PLTA ini terkesan dipaksakan mesti terus mendapat penolakan. Salah satu indikasinya adalah upaya pengusutan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Utara di tahun 2015 karena dugaan gratifikasi oleh PT. Seko Power Prima yang diterima oleh Pemkab Luwu Utara. Gratifikasi itu berupa biaya perjalanan studi banding sejumlah pejabat terkait di Pemkab Luwu Utara ke Tiongkok, yang dibiayai PT. Seko Power Prima. Namun rencana pengusutan tersebut berakhir tanpa kejelasan. Penolakan masyarakat Seko terhadap pembangunan PLTA bukan tanpa alasan. Menurut Asmar, pembangunan PLTA berpotensi mendegradasi kearifan dan pengetahuan lokal, nilai-nilai sosial dan sumber penghidupan turun-temurun di kawasan dataran tinggi Tokalekaju. Ia juga mensinyalir bahwa pembangunan PLTA sebagai pintu masuk untuk mengeruk sumber daya alam di wilayah Seko. “Sudah banyak pengalaman yang dapat menjadi contoh. PLTA kemudian akan menjadi karpet merah bagi usaha pertambangan dan pembabatan hutan yang merusak daya dukung ekologis. Jika itu terjadi, kerusakan lingkungan dan sosial sudah tinggal menunggu waktu,” kata Asmar. Penolakan terhadap pembangunan PLTA di Seko juga berarti upaya menyelamatkan lingkungan yang lebih luas. Semasa menakhodai WALHI Sulsel, Asmar menyadari posisi vital Seko secara ekologis. Dataran tinggi Seko yang merupakan bagian dari kawasan tinggi Tokalekaju, berfungsi sebagai ”menara air” bagi masyarakat di tiga provinsi di Sulawesi, yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan tentu saja Sulawesi Selatan. “Air itu sumber masa depan. Tanpa air, kita tidak bisa hidup. Kita bisa hidup tanpa PLTA, tapi tidak tidak bisa hidup tanpa air,” pungkas Asmar. Oleh : Andre Barahamin