KPK Gandeng AMAN Berantas Korupsi Sumber Daya Alam di Wilayah Adat
21 April 2018 Berita Yayan HidayatJakarta 20/04/18, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengawasan di sektor sumber daya alam (SDA). Hal ini akibat sektor SDA, menjadi sektor yang rawan terjadi korupsi. Sebagaimana dikatakan oleh Erasmus Deputi II Sekjen AMAN “Kami ingin ada suatu upaya dari KPK, untuk bersama-sama dengan Masyarakat Adat melihat isu korupsi di sektor ini, Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, proses perizinan menjadi salah satu area yang rawan korupsi di sektor SDA”. Bahkan, AMAN menduga praktik korupsi di wilayah adat tak terlepas dari proses Pilkada Serentak 2018, dikatakan Erasmus usai bertemu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4). Praktik korupsi di wilayah adat kerap diiringi intimidasi terhadap Masyarakat Adat, terutama saat terjadi proses pembangunan dan penerbitan izin-izin konsesi dimana sangat jarang melibatkan unsur Masyarakat Adat. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan bahwa Masyarakat Adat bukan kelompok masyarakat yang tidak memahami atau menolak pembangunan. Masyarakat Adat hanya ingin pembangunan yang terjadi tidak merusak wilayah adat yang mereka jaga selama ini. Untuk itu, Saut menambahkan bahwa pihaknya akan menjadikan AMAN sebagai mitra strategis bagi KPK dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi terutama di sektor SDA. Dengan demikian proses pembangunan dapat berjalan selaras dengan kearifan lokal Masyarakat Adat di seluruh Indonesia demi kehidupan yang berkesinambungan. Sebagai rencana tindak lanjut pertemuan ini, KPK berkomitmen akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat Anti Korupsi yang nantinya akan bersama-sama KPK mengawasi indikasi korupsi di wilayah adat. Hal ini adalah salah satu bentuk melindungi hak dan mengakui keberadaan Masyarakat Adat agar keberlangsungan hidup di atas wilayah adat dapat terjamin tanpa intimidasi dari oknum-oknum tertentu. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa Korupsi SDA di wilayah adat marak terjadi akibat belum ada regulasi undang-undang yang memberikan kepastian hukum yang Mengakui dan melindungi hak Masyarakat Adat. Dalam situasi inilah perlu kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat yang memberikan pemenuhan, pengakuan dan perlindungan Negara terhadap hak Masyarakat Adat serta pentingnya peran dan intervensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat dalam memantau dan menindak indikasi kasus korupsi yang terjadi di wilayah adat apalagi dalam proses Pilkada Serentak 2018 yang saat ini berlangsung. Penulis : Yayan Hidayat Direktorat Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat AMAN