Rumah jaga masyarakat adat Rendu, Ndora dan Lambo yang digunakan sebagai posko Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo (FPPWL), di dusun Roga-roga, desa Rendubutowe dibongkar paksa aparat Kepolisian Polres Ngada dan Satuan Brimob Ende, pada 16 April pukul 08.00 wita. Aksi kekerasan terjadi, saat tim Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II, melakukan survei ke lokasi pembangunan waduk Lambo tanpa pemberitahuan warga. Dalam kegiatan tersebut, tim BWS mendapat pengawalan dari aparat kepolisian resor Ngada dibantu satuan Brimob Ende yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Ngada, Sarvolus Tegu. Keesokan harinya, Empat warga dari komunitas adat Rendu, Ndora dan Lambo yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat keamanaan mendatang Sekretariat AMAN Nusa Bunga di Ende, Flores, NTT untuk melaporkan tindakan represif tersebut. Sekretaris FPPWL, Willybrodus Bei Ou, yang mendampingi warga diterima oleh Ketua AMAN Nusa Bunga, Philipus Kami dan beberapa pengurus AMAN Nusa Bunga. Dalam pertemuan tersebut, Willy mengungkapkan, warga telah menolak kedatangan tim survei di lokasi pembangunan waduk Lambo. Namun tim survei dan aparat keamanan memaksa masuk ke lokasi yang dijaga warga. Selain itu, empat perempuan mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian dan aksi perampasan barang bukti kejadian dari tangan Richardus Ghari, yang sempat merekam peristiwa kejadian dengan telepon genggamnya. Dalam pertemuan tersebut, Philipus menegaskan, masyarakat adat Rendu, Ndora dan Labho Lewa tidak menolak pembangunan waduk, tetapi menolak lokasi pembangunan waduk di wilayah Lowo Se. Untuk itu, warga telah memberikan lokasi alternatif wilayah di Lowo Pebhu dan Malawaka. Warga memiliki alasan kuat menolak pembangunan waduk di wilayah Lowo Se, karena wilayah ini merupakan pemukiman yang dihuni ribuan jiwa, dengan tanah pertanian yang subur. Selain itu juga terdapat terdapat situs budaya warisan leluhur yang masih dijaga warga sampai hari ini. Seharusnya, tim survei dan aparat kepolisian tidak memaksakan kehendak karena bertentangan dengan pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono tanggal 4 Agustus 2017 di Jakarta. Pemaksaan pembangunan waduk Lambo sudah bertentangan dengan UUD 1945 pasal 18 b ayat 2 dan pasal 28 i tentang hak azasi manusia dan juga bertentangan dengan pernyataan Menteri PUPR. Philipus juga menambahkan, para pihak yang berkepentingan dengan pembangunan waduk Lambo agar menahan diri dan harus mendengar suara penolakan masyarakat adat Rendu, Ndora dan Labholewa sebagai pewaris wilayah adat secara turun temurun murun yang dilindungi konstitusi negara. Lebih lanjut Philipus menegaskan, oragnisasi AMAN mendesak Kapolda NTT dan Kapolres Ngada segera menarik anggotanya dan satuan Brimob Ende yang saat ini masih berada di lokasi pembangunan waduk Lambo. “Saya harap aparat Kepolisian Resor Ngada dan Satuan Brimob Ende bertindak sesuai dengan mandat UU Kepolisian Negara nomor 2 tahun 2002 untuk mengayomi, melindungi dan menjaga masyarakat dan masyarakat adat pada khususnya” tambahnya. Ketua AMAN Nusa Bunga ini, juga mempertanyakan motif kehadiran satuan Brimob Ende, ditengah perjuangan tiga komunitas adat yang sedang mempertahankan hak hidup. Phillipus berharap, agar pihak kepolisian tidak lagi tindakan yang menyakiti hati masyarakat adat. Simon Welan- Biro Infokom PW AMAN Nusa Bunga, NTT

Writer : Simon Welan | Nusa Bunga