Jakarta, www.aman.or.id - Hari ini tiga orang Tenaga Ahli Badan Legislatif DPR RI, yaitu Liber Salomo Silitonga, Joko Riskiyono dan Agung Andriwidiyatmoko Sunarno mengakhiri kunjungan kerjanya untuk melihat secara langsung model pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dengan mengacu terhadap realitas empiris Masyarakat Adat di Kabupaten Bulukumba dan Komunitas Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, Sulawesi Selatan. Erasmus Cahyadi, Deputi II PB AMAN di Jakarta menyatakan, kunjungan kerja tersebut sebagai bagian dari proses pengawalan pembahasan RUU Masyarakat Adat yang sudah dibahas Badan Legislatif pada bulan lalu. (19/07) "Proses pembahasan RUU Masyarakat Adat saat ini, memasuki tahap pembahasan tingkat I di Badan Legislatif DPR RI dengan pemerintah dan disepakati akan diselesaikan dalam tiga masa sidang, dari perkembangan serta dinamika pembahasan RUU Masyarakat Adat," jelas Erasmus. Dalam kunjungan kerja tersebut, Abdi Akbar Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat PB AMAN yang turut mengawal ke lapangan, mengungkapkan melalui sambungan telepon yang dihubungi oleh redaksi, kunjungan ini penting nilainya untuk mengawal RUU Masyarakat Adat. "Kunjungan kerja ini penting untuk dilakukan kegiatan identifikasi secara empiris situasi Masyarakat Adat dari aspek Hak Asasi Manusia, Keadilan Ekologi dan Hak Tradisional Masyaraka Adat," ungkap Abdi. Lebih jauh Erasmus menjelaskan, bahwa hasil kunjungan ini diharapakan akan menjadi model bagi Tim Tenaga Ahli Badan Legislatif DPR RI untuk mengawal proses pembahasan RUU bersama dengan pemerintah, sehingga RUU Masyarakat Adat yang disahkan akan menjadi satu landasan hukum, yang melindungi dan mengakui Hak-hak Masyarakat Adat sesuai dengan aspirasi keinginan Masyarakat Adat selama ini. Eka Hindrati-Infokom PB AMAN

Writer : Eka HIndrati | Jakarta