Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu Akhirnya Disahkan!
04 Oktober 2018 Berita Jakob SiringoringoJakarta (3/10), www.aman.or.id - Kabar baik bagi Masyarakat Adat, khususnya yang ada di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Pada hari Rabu kemarin (03/10/2018), DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
Ketua Badan Legislasi DPRD Luwu Baso Ubas Gandangsura membenarkan bahwa Perda dimaksud telah ditetapkan. “Alhamdulillah setelah melalui proses panjang, hari ini Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu ditetapkan,” ujarnya kemarin lewat sambungan telepon.
Perda tersebut ditetapkan setelah melewati proses yang cukup panjang. Ia baru memasuki tahun ketiga hingga ditekuk palu. Hal ini karena prosesnya cukup sulit terutama meyakinkan pemerintah kabupaten.
“Perda ini saya usulkan sejak 2015 dan masuk prolegda (program legislasi daerah-red) setelah kawan-kawan dari fraksi lain setuju mendukung. Saya dari Gerindra, fraksi gabungan yang mendukung misalnya PDI-P, Nasdem, PBB,” kata Baso.
Menurut Baso, awalnya Pemkab Luwu menganggap bahwa Perda ini bakal menyebabkan munculnya berbagai masalah, khususnya bersinggungan soal tanah. Pemkab Luwu ragu peraturan ini akan benar-benar mengatur tentang hak-hak atas tanah Masyarakat Adat.
Lebih jauh, judul awal perda ini yang berbunyi Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Hak Masyarakat Adat juga dinilai akan menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, lanjutnya, lita terus meyakinkan mereka (Pemkab-red) bahwa perda ini berbeda dari anggapan negatif tersebut. Anggapan tersebut memproyeksikan pemahaman yang belum menyeluruh di pihak pemkab. Di sinilah proses-proses yang memakan waktu lama hingga tahun 2017, perda ini diparipurnakan.
Usul pemerintah kabupaten yakni menghilangkan “Hak Hak” pada judul perda tersebut akhirnya menjadi pembahasan terakhir hingga akhirnya masuk paripurna.
Beberapa lembaga yang terlibat selama proses ini antara lain, Perguruan Tinggi, Pers (Palopo Pos) dan PB AMAN.
Menurut Arman Muhammad, Direktur Advokasi, Hukum dan HAM PB AMAN, perda ini menjadi yang pertama tentang Masyarakat Adat di Tana Luwu Raya. Dari situ ia berharap, keputusan ini bisa menginspirasi kabupaten/kota lain di Luwu Raya.
Arman juga menambahkan dengan disahkannya perda ini akan menjadi penanda awal dalam upaya pemulihan hak-hak tradisional masyarakat terutama hak atas wilayah adatnya di Kabupaten Luwu. Sekaligus, lanjutnya, Pemkab Luwu serius mengimplementasikan perda tersebut.
“Saya mengapresiasi upaya sungguh-sungguh DPRD dan Pemkab Luwu atas terbentuknya Perda Masyarakat Adat di Kab. Luwu. Selamat untuk Masyarakat Adat di Kab. Luwu,” tutupnya.
Jakob Siringoringo