Konsolidasi dan Perencanaan Agenda Strategis Utusan Politik Masyarakat Adat
10 Desember 2018 Berita Jakob SiringoringoJakarta, (10/12), www.aman.or.id - Menyongsong Pemilu 2019 mendatang, saat ini tercatat ada 156 calon legislatif utusan politik Masyarakat Adat yang akan bertarung merebutkan kursi legislatif dalam pesta rakyat tersebut. Belajar dari pengalaman dua pemilu sebelumnya di 2009 dan 2014, ada banyak tantangan yang harus diantisipasi. Maka, Konsolidasi Perencanaan Agenda Strategis Utusan Politik Masyarakat Adat untuk Pemilu 2019 penting untuk dilaksanakan.
Bertempat di Hotel Dreamtel, Menteng – Jakarta Pusat , kegiatan konsolidasi ini diikuti oleh 36 orang utusan politik Masyarakat Adat calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari region Jawa, Sumatera dan sebagian pulau Kalimantan. Berlangsung selama tiga hari mulai dari 10 hingga 13 Desember 2018, konsolidasi ini dibuka oleh sambutan dari Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi.
Konsolidasi ini penting dilaksanakan karena berdasarkan mandat dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN), memandatkan bahwa AMAN sebagai organisasi Masyarakat Adat untuk perluasan partisipasi politik hingga ke pusat-pusat kebijakan negara. Dan berdasarkan putusan KMAN V 2017 memutuskan bahwa AMAN harus mendorong, memfasilitasi dan memenangkan kader-kadernya yang ingin memperjuangkan kedaulatan Masyarakat Adat salah satunya melalui perjuangan politik elektoral.
Dalam sambutannya, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi membuka dengan pemaparan terkait gerakan Masyarakat Adat Indonesia, urgensi Gerakan Masyarakat Adat dan bagaimana strategi kader politik Masyarakat Adat jika terpilih nantinya. Ia juga mengatakan kenapa konsolidasi ini perlu dilaksanakan. Ia memaparkan bagaimana perusahaan dan pihak yang memiliki kepentingan tertentu merusak dan merebut wilayah Masyarakat Adat, sebagai contoh kasus yang menimpa Masyarakat Adat Kinipan.
AMAN menetapkan sejak 2012, setidaknya ada lima kelompok Masyarakat Adat yang punah, di antaranya Punan, Talang Mamak dan Orang Rimba. “Ini terjadi bukan karena tidak ada Undang Undangnya, karena ketika putusan itu dibuatkan Undang Undang dan kebijakan, kita tidak ada di sana. Baik sebagai bentuk aspirasi maupun bentuk putusan. Inilah yang menjadi asumsi AMAN, itulah yang terjadi,“jelas Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi.
Oleh sebab itu, memastikan bahwa Pemilu sebagai arena pertarungan politik dapat berjalan secara demokratis adalah keharusan. Berbeda dengan calon-calon lainnya, kader AMAN untuk politik Masyarakat Adat yang maju dalam pemilu merupakan mereka yang sudah teruji selama bertahun-tahun bekerja di komunitas adat. Mereka, para utusan politik Masyarakat Adat, mengemban mandat dari komunitas adat yang menginginkan adanya perwakilan mereka di pusat-pusat pembuat kebijakan seperti parlemen. Mereka maju setelah mendapat mandat dari komunitas Masyarakat Adat dan organisasi AMAN.
Jakob Siringoringo