Jakarta (26/3/2019), www.aman.or.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Buka Data HGU melaporkan Kementerian ATR/Kepala BPN ke Mabes Polri, Senin (25/3/2019) di Jakarta. Pengaduan ini berkaitan dengan belum dibukanya data Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan negara kepada korporasi dan menjadi penyebab terjadinya konflik agraria.

“Pelaporan ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas ketidakseriusan pemerintah dalam mengatasi konflik agraria di tanah air yang terus mengalami eskalasi yang signifikan. Ruang-ruang dialog yang diharapkan dalam mewujudkan penyelesaian konflik yang berkeadilan seakan ‘ditutup’ ketika perjuangan masyarakat dalam rangka memperjuangkan hak atas tanahnya seringkali berujung ‘kriminalisasi’,” demikian rilis pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Buka Data HGU.

Terkait eskalasi konflik khususnya yang dirasakan Masyarakat Adat, Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan Hak Azasi Manusia AMAN, Arman Moehammad mengatakan, “bagi Masyarakat Adat tidak terbukanya proses hingga terbitnya izin-izin HGU menjadi penyebab perampasan wilayah adat dan seringkali berujung pada kriminalisasi Masyarakat Adat karena mempertahan hak atas wilayah adatnya.

Ia menunjukkan berdasarkan hasil analisis tumpang tindih (overlay) peta wilayah adat dengan HGU, terdapat sedikitnya 313.000 hektare HGU yang tumpang tindih dengan wilayah adat milik Masyarakat Adat.

Era Purnama Sari, pelapor sekaligus anggota koalisi dari YLBHI, menegaskan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil ini mengadukan Kementerian ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil ke Mabes Polri, meskipun dalam pengaduan tersebut tercatat atas nama Kanwil BPN Provinsi Papua. Ia mengatakan pokok pengaduan tersebut lebih ke Kementerian ATR/BPN disebabkan penolakan Menteri Sofyan Djalil untuk membuka data HGU dengan alasan mengusik kepentingan nasional yang adalah industri sawit.

Perihal pengaduan yang dicatat hanya Kanwil BPN Papua, Era menambahkan hal tersebut merupakan soal teknis di Mabes Polri.

“Soal tidak dicantumkannya Menteri ATR/Kepala BPN sebagai terlapor, merupakan persoalan teknis di kepolisian yang menyesuaikan dengan putusan KI Papua, karena memang pintu masuk laporan ini melalui kasus Papua. Namun dalam pengembangan perkara sangat mungkin menjangkau Menteri ATR/BPN,” ujarnya.

Seminggu sebelumnya, Selasa (19/3), Koalisi Masyarakat Sipil juga sudah men-somasi Kementerian ATR/BPN. Namun hingga hari ini, tidak ada niat baik dari kementerian yang dipimpin Sofyan Abdul Djalil tersebut untuk mengiyakan agar data HGU segera dibuka.

Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Bareskrim Mabes Polri pukul 11.00 WIB terkait pengaduan pidana terhadap kementerian ATR/BPN yang akhirnya selesai dibuat pada pukul 19.40 WIB. Pengaduan diterima sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/221/III/2019 Bareskrim tertanggal 25 Maret 2019.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Buka Data HGU terdiri dari YLBHI, Eknas WALHI, FWI, KPA, Sawit Watch, Greenpeace, HuMA, TuK Indonesia, Auriga, AMAN, ICEL, ELSAM, JATAM, Perwakilan Korban dari Aceh, LBH Papua, LBH Banda Aceh.

Jakob Siringoringo

Writer : Jakob Siringoringo | Jakarta