Jakarta (23/4/2019), www.aman.or.id - Internasional adalah salah satu arena kita memperjuangkan pengakuan, perlindungan hak-hak Masyarakat Adat; juga menjadi arena yang lebih luas untuk menggalang solidaritas untuk saling mengenal, saling menguatkan sesama Masyarakat Adat. Dari Indonesia sebelum AMAN terbentuk, Masyarakat Adat sudah terlibat dari awal, bahkan sebelum Forum Permanen ada; saya sudah terlibat membicarakan draft Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNDRIP). Kelak pada September 2007 di Jenewa, Swiss, Sidang Umum PBB mengadopsi draft tersebut.

Demikian Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi menuturkan perihal perjuangan AMAN di tingkat internasional.

Selain itu, AMAN juga terlibat memperjuangkan berbagai struktur-struktur di bawah PBB yang terkait Masyarakat Adat. Salah satunya, kini ada pelapor khusus PBB (UN Special Rapporteur) untuk Masyarakat Adat. Saat ini yaitu Victoria Tauli-Corpuz.

“Saat pencalonan, hampir 10 tahun lalu, AMAN mengusulkan Victoria Tauli-Corpuz. Karena ini posisinya hanya untuk satu orang, jadi kita meminta beliau untuk duduk di sana."

Tidak hanya itu, AMAN juga terlibat memperjuangkan agar Masyarakat Adat tetap ada dalam Komisi HAM (Human Rights Council/HRC). Awalnya pada dewan ini hanya difokuskan untuk isu-isu yang fokus berkaitan dengan hak azasi manusia saja. Di bawahnya ada yang disebut Working Group on Indigenous Peoples (WGIP).

Di situlah, Masyarakat Adat termasuk AMAN berjuang agar di bawah HRC ini tetap ada posisi yang berfokus membidangi Masyarakat Adat. Atas perjuangan panjang Masyarakat Adat, akhirnya di bawah HRC ada Expert Mechanism on the Rights of Indigenous Peoples/EMRIP. Expert Mechanism ini menggantikan WGIP.

“Tapi (Expert Mechanism ini terbentuk) setelah Komisi HAM berganti menjadi Komite HAM. Mereka punya mandat khusus. Mandatnya itu adalah melakukan studi-studi tentang Masyarakat Adat,” jelasnya.

Sebagai informasi, Sidang Umum PBB tentang Masyarakat Adat terbagi ke dalam dua bagian besar. Satu, disebut Human Rights Council/HRC. Kedewanan ini berkantor di Jenewa, Swiss. Sidang Umum PBB tentang EMRIP diadakan di Jenewa. Dua, disebut Economic and Social Council/ECOSOC dan berkantor di New York. Di sinilah UNPFII bersidang. Jadi, keduanya memiliki kantor yang terpisah, di Eropa dan Amerika.

Secara resmi berbagai studi/kegiatan/diskusi di internasional yang terkait dengan Masyarakat Adat di PBB, AMAN selalu hadir untuk memberi masukan-masukan resmi.

“Laporan-laporan resmi selalu kita sampaikan untuk memastikan bahwa dunia, bahwa PBB masih terus memperhatikan situasi Masyarakat Adat, secara khusus di Indonesia. Meskipun kita bilang situasi kita di atas kertas di Indonesia sesungguhnya membaik, tapi masih banyak sekali perampasan wilayah adat. Kawan-kawan/pejuang-pejuang Masyarakat Adat juga masih banyak yang dikriminalisasi, bahkan sampai saat ini masih ada beberapa orang yang dipenjara,” ujar Rukka.

Rukka menambahkan, pun di dalam berbagai arena lain, khususnya yang terkait dengan perubahan iklim dan hutan, juga terkait dengan SDGs, AMAN secara aktif selalu memberikan masukan dan menawarkan solusi-solusi bagaimana masalah-masalah di dunia ini bisa diselesaikan, dan Masyarakat Adat bisa jadi aktor utama dari jalan keluar atas permasalahan tersebut.

Jakob Siringoringo

Writer : Jakob Siringoringo | Jakarta